Suami Dibacok, Istri Diperkosa

Rabu, 31 Oktober 2012 – 11:33 WIB
TANJUNG REDEB – Polres Berau menggelar rekonstruksi atau reka ulang pembunuhan pasangan suami istri (pasutri), Laila-Harun, di tempat kejadian perkara (TKP), di salah satu rumah di lahan Yayasan Korpri di kawasan Kedaung, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (30/10).

Dalam reka ulang itu, terlihat pembunuhan yang dilakukan para tersangka, Mp (70), Hr (23), Ys (55) dan Jm (saat ini Jm masih buron) sudah direncanakan. Karena sebelum melakukan aksi pembunuhan, Mp sempat menemui Jm di pondoknya yang tidak jauh dari rumah yang ditempati Laila-Harun.

Setelah menyusun rencana, Mp dan Jm pun mendatangi rumah yang ditempati Laila-Harun. Mp pun sudah membawa sebilah parang saat mendatangi Laila-Harun. Sedangkan Jm sempat mengambil sepotong kayu dari luar rumah yang ditempati pasutri itu. Setelah masuk ke rumah yang ditempati Laila-Harun, tersangka Mp dan Jm pun mulai melakukan aksinya. Awalnya, Jm, yang diperani salah seorang anggota Polres Berau, menagih uang gaji dari korban, Harun.

Namun Harun mengaku belum punya uang untuk membayar gaji Jm dan teman-temannya. Tidak terima dengan perkataan Harun, Jm pun memukul bahu dan kepala Harun dengan kayu yang diambilnya dari luar rumah yang ditempati Laila-Harun. Tak hanya mendapat hantaman kayu dari tersangka Jm, Harun pun mendapat hantaman kayu di bagian belakang badannya dari tersangka Mp. Meski dianiaya oleh kedua tersangka, Harun sempat melarikan diri ke belakang rumah yang ditempatinya. Tapi hantaman kayu dari tersangka tersebut, membuat Harun tidak bisa bergerak cepat. Harun pun tersungkur di belakang rumahnya lantas dibacok oleh tersangka Mp.

Setelah memastikan Harun tidak berdaya, kedua tersangka, Mp dan Jm pun mengikat Harun dan membawanya masuk ke rumah. Tersangka Mp selanjutnya masuk ke salah satu kamar yang ditempati Laila. Sebelum menghabisi nyawa Laila dengan cara mencekik dan menceburkannya ke dalam kolam yang berada di belakang salah satu rumah di TKP, tersangka Mp sempat menyetubuhi Laila. Tersangka Mp pun sempat menyuruh tersangka Hr, yang datang belakangan bersama tersangka Ys, untuk memperkosa Laila. Namun Hr mengaku menolak perintah Mp, Hr pun lantas keluar kamar.

Tidak ingin kejadian tersebut terbongkar oleh Laila, Mp pun kembali masuk ke kamar dan mencekik Laila. Setelah wanita asal Banyuwangi itu tidak berdaya, para tersangka pun menggotong tubuh Laila untuk dimasukkan ke kolam. Setelah itu, para tersangka kembali ke rumah yang ditempati pasutri tersebut, dan giliran tubuh Harun yang digotong menggunakan sepeda motor ke semak-semak di sekitar lahan Yayasan Korpri itu. “Setidaknya ada 16 adegan yang diperagakan para tersangka saat menghabisi nyawa Laila dan Harun,” ujar Kasubbag Humas Polres Berau AKP Marwoto.

Melihat adegan yang diperagakan para tersangka, pihak kepolisian pun menduga kuat bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan. Para tersangka pun dipastikan sebagai pelaku pembunuhan. “Karena para tersangka tidak canggung memeragakan adegan pembunuhan itu. Apalagi ada pengakuan dari salah seorang tersangka,” tambah Marwoto. Setelah reka ulang, selanjutnya pihak kepolisian akan melimpahkan berkas kasus pembunuhan itu ke kejaksaan.(end/ndy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kedapatan Selingkuh, Staf KPU Dikeroyok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler