jpnn.com, JAKARTA - Seorang wanita berinisial FT ditangkap pihak Kepolisian Polsek Pulogadung, Jakarta Timur lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
FT menyimpan barang haram tersebut di loker yang berada di Apartemen Gading Icon.
BACA JUGA: Qasysy Hadirkan Parfum Minyak Kasturi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan FT ditangkap setelah anak buahnya melakukan pengeledahan terhadap loker milik wanita itu.
"Setelah penggeledahan, ditemukan barang bukti sebanyak tiga bungkus plastik klip bening, satu unit telepon genggam dan dua buah timbangan digital. Total berat barang buktinya 149 gram sabu-sabu," kata Erwin saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Timur, Senin (13/12).
BACA JUGA: Cegah Penularan Covid-19, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru 2021
Erwin menjelaskan FT mengaku sudah mengedar narkoba selama setahun, mengantikan peran suaminya yang dipenjara akibat kasus yang sama.
"Nanti akan kami cek lagi, apakah memang suaminya masih menjadi pengendali ketika sudah berada di dalam lapas," lanjutnya.
BACA JUGA: DeBio Network Raih Pembiayaan Rp 33 Miliar
Perwira menengah Polri itu menyatakan FT dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hingga 20 tahun.(mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Kenny Kurnia Putra