jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Nindy Ayunda memberikan respons terkait penetapan Askara Parasady Harsono, sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut kuasa hukum Nindy Ayunda, Dicky Muhammad Kurniawan, kliennya sudah mendengar kabar tersebut.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Suami Nindy Ayunda Sebagai Tersangka, Kasusnya Parah Banget
"Nindy mengapresiasi kinerja dari Polres Jakarta Selatan," kata Dicky, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan bahwa status Askara sudah tersangka.
BACA JUGA: Dituding Berselingkuh, Aska Tantang Nindy Ayunda Tunjuk Bukti Check In dan Tidur Bareng
Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan II Nomor: B/655/2021/Reskrim tertanggal 10 Februari 2021.
"Iya statusnya (Askara, red) sudah tersangka," kata AKBP Jimmy Christian Samma, di Jakarta, Selasa (23/2).
BACA JUGA: Tegas, Olla Ramlan Bakal Tinggalkan Suami Bila Melakukan Hal Ini
AKB Jimmy juga mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi bukti yang cukup atas kasus KDRT yang dilaporkan oleh Nindy, pada 19 Desember 2019.
"SP2HP sudah diterima pelapor dalam bentuk surat," kata Jimmy.
Dalam perkara tersebut, Askara dilaporkan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Karyawan Nomor 12 Kelurahan Pondok Indah, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap Nindy Ayunda, dua orang saksi dan para terlapor, yakni Fauzia Ailin dan Askara Parasady Harsono. (jlo/antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh