Suami Duduk di Ruang Tamu Rumah, Sang Istri dengan Om Hidung Belang di Kamar, Digerebek

Rabu, 10 Maret 2021 – 23:33 WIB
Polisi mengungkap praktik prostitusi oleh sepasang suami istri. Foto: antara

jpnn.com, KARAWANG - Seorang suami di Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari Karawang, Jawa Barat, berinisial AE, 24, harus berurusan dengan polisi.

AE diduga menjual istrinya, WYP melalui aplikasi MiChat untuk memberikan aneka layanan seks kepada para pria hidung belang.

BACA JUGA: Bus Rombongan Peziarah Masuk Jurang di Sumedang, Belasan Orang Dikabarkan Tewas

Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menyebutkan pelaku mempromosikan jasa istrinya lewat media sosial. 

"Pelaku memasang tarif untuk sekali kencan dengan pria lain sebesar Rp600 ribu," ujar di Karawang, Rabu (10/3).

BACA JUGA: Bus Pariwisata Masuk Jurang di Sumedang, Ini Penjelasan Kapolres AKBP Eko Prasetyo

Istrinya diduga menjadi korban karena dipromosikan sebagai pekerja seks komersial melalui sebuah aplikasi MiChat.

"Tersangka berinisial AE merupakan suami korban," katanya.

BACA JUGA: Oknum PNS dan Mahasiswa Ketahuan Berbuat Terlarang, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Praktik prostitusi online dengan menggunakan sebuah aplikasi itu terungkap setelah warga setempat mencurigai aktivitas di rumah pasangan AE dan WYP.

Setelah rumah itu didatangi, ternyata ada tamu yang berada di kamar dengan istri tersangka.

Ketika itu sang istri atau korban berinisial WYP tengah memakai pakaian seksi. Sementara itu, tersangka berada di ruang tamu.

"Saat diinterogasi oleh warga, tersangka mengakui telah melakukan praktik prostitusi dan menjadikan istrinya sebagai pekerja seks," kata Kasatreskrim.

Tersangka menawarkan atau mempromosikan seorang perempuan yang merupakan istrinya sendiri untuk berkencan. Penawaran itu dilakukan melalui sebuah aplikasi.

"Tersangka menawarkan tarif istrinya untuk satu kali kencan dengan pria lain sebesar Rp600 ribu," kata Oliestha.

BACA JUGA: Oknum PNS dan Mahasiswa Ketahuan Berbuat Terlarang, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 47 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 506 KUHP.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler