jpnn.com, BATURAJA - Seorang pria di Desa Raksajiwa, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, Sumsel, bernama Tasrik, 46, tega menyiram wajah istrinya, Endang Safitri, 37, dengan air panas.
Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan peristiwa nahas ini terjadi di kamar saat korban sedang tertidur lelap pada 20 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.
BACA JUGA: Pembunuh Pria dalam Karung Akhirnya Ditangkap Polisi, Tak Disangka, Ternyata
“Satu jam setelah cekcok mulut, korban disiram tersangka dengan air panas,” ungkap Kasubag Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal, saat dikonfirmasi, Rabu (28/07).
Akibatnya, wanita yang dinikahi secara sirih oleh tersangka ini mengalami luka bakar di wajah dan di sekujur tubuhnya. Atas kejadian tersebut Sarjun, 60, orang tua korban melaporkan hal ini ke Polres OKU.
BACA JUGA: Pencuri di Perumahan Elite Ini Sembunyi 3 Jam dalam Tangki Air, Endingnya Begini
“Tersangka ini diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menyiramkan air panas ke tubuh istrinya. Saat itu istrinya sedang tidur,” jelas Kasi Humas.
Dituturkan Mardi, kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut masalah rumah tangga antara keduanya sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: Pemulung Bongkar Kotak Kardus dari Bak Sampah, Ya Ampun, Isinya Bikin Kaget
Setelah ribut, sekitar pukul 23.00 WIB korban tidur di kamarnya. “Saat korban sedang terlelap tersangka kemudian menyiramkan air panas dengan menggunakan ember yang telah dipersiapkan terlebih dahulu oleh tersangka.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri. Tak terima anaknya diperlakukan sadis seperti itu, kemudian Sarjun, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Setelah menerima laporan tersebut Unit PPA melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Semidang Aji Ipda Wahyudin tentang keberadaan tersangka di sebuah kebun di Desa Raksajiwa.
“Tersangka ditangkap Unit PPA yang dipimpin Ipda Yuardi bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa Semidang Aji. Tersangka mengakui semua perbuatannya. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKP Mardi Nursal.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus tersebut adalah satu helai baju lengan pendek warna putih motif bunga, satu helai celana pendek short warna coklat, satu unit panci stanles warna putih dan satu buah ember warna hijau.
Tersangka dijerat dengan pasal 354 ayat 1 subsider 353 ayat 1 dan 2, lebih subsider pasal 351 ayat 1 dan 2.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Tersangka masih kami amankan di Mapolres OKU untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tandasnya. (*/palpos.id)
Redaktur & Reporter : Budi