Suami Edan, Istri Sendiri Dibacok 16 Kali Hingga Jari Putus

Rabu, 01 Maret 2023 – 00:45 WIB
Pelaku KDRT yang ditangkap Polres Lebak. dok Polda Banten.

jpnn.com, LEBAK - Polsek Bayah membekuk seorang pria yang sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berinisial DK (55).

Pelaku sudah menganiaya istrinya sendiri, yakni SN (37) hingga luka berat.

BACA JUGA: Rizal Djibran Ancam Istri Setelah Lakukan KDRT, Usir Mertua dari Rumah

Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan mengatakan pelaku menganiaya korban di Desa Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Banten pada Selasa (28/2), pukul 09.00.

Menurut Arya, mulanya terjadi cekcok antara pelaku dan korban di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Misteri Pembunuhan Sadis Guru SD di OKI Terungkap, Pelaku Ternyata 3 Pelajar

"Korban biasa melakukan jual beli kucing dan kegiatan itu sudah berulang kali dilarang oleh pelaku selaku suaminya," kata dia.

Namun, korban malah menolak dan balik marah dengan larangan pelaku.

BACA JUGA: Istri Siri Tewas Dihabisi Suami Secara Sadis, Motif Pelaku Terungkap, Parah

"Kemudian terjadi adu mulut atau percekcokan," kata Arya.

Selanjutnya pelaku mengambil golok dan langsung membacok korban dengan tangan kanannya beberapa kali tepatnya di teras depan rumahnya.

"Kemudian korban melarikan diri ke jalan dan terus dikejar oleh pelaku hingga korban tertangkap lalu dibacok kembali menggunakan golok," ujar Arya.

Ketika itu, korban dibacok sebanyak 16 kali di bagian leher, kepala, pundak, punggung, muka, dan tangan

"Akibatnya, dua jari tanga sebelah kanan korban putus," kata dia.

Korban akhirnya langsung jatuh tergeletak di pinggir jalan dalam keadaan luka parah dan berdarah.

"Pelaku sempat melarikan diri. Namun, anggota Polsek Bayah bersama warga berhasil menangkap pelaku," tambah Arya.

Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita satu golok dan satu baju yang digunakan korban.

"Saat ini pelaku diamankan di Polres Lebak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena perkaranya akan diproses oleh Satreskrim Polres Lebak dan korban saat ini dirawat intensif di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung," ujar Arya.

Dalam kasus ini, pelaku bakal dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT dan atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kena Bacok dan Kehabisan Darah, Pemuda Tewas Dalam Tawuran di Bekasi


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler