jpnn.com, BUKITTINGGI - Polisi masih terus mendalami kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menewaskan seorang istri di Nagari Biaro Gadang, Kabupaten Agam, Sumbar.
Adapun motif suami menghujani tubuh istri dengan belasan tusukan karena sakit hati dilarang menemui anaknya.
BACA JUGA: Marbut Masjid Curiga Air di Kamar Mandi Jalan Terus, Lalu Diintip, Astaga, Ternyata
Hal itu diungkapkan pelaku dalam pemeriksaan di Polres Bukittinggi setelah menyerahkan dirinya ke pihak berwajib di Tanah Datar.
Dia menyerahkan diri tak lama setelah melakukan aksi sadis menikam korban sebanyak 13 kali dengan tiga bilah pisau.
BACA JUGA: Kebakaran Besar Terjadi di Lhokseumawe, Belasan Rumah Hangus Terbakar
"Saya khilaf, saya tidak sadar diri, bercampur sakit hati dicaci maki oleh korban dan dilarang menemui anak, saya menyesal," kata pelaku A, 28, di Polres Bukittinggi, Kamis (28/11).
Ia menyebut sebelumnya juga sudah memiliki masalah keluarga dengan korban S, 25, setelah lima tahun berkeluarga dan menjadi suami kedua korban.
BACA JUGA: 5 Warga OKU Dibacok Secara Membabi Buta, 4 Tewas, 1 Kritis, Pelakunya Tak Disangka
"Meski belum resmi bercerai, kami sudah pisah ranjang dua bulan lebih, beberapa hari ini saya baru datang kembali ke sini dan kangen anak, tetapi dilarang bertemu, saya akhirnya nekat datang ke rumah dan memeluk anak saya, tetapi kemudian dicaci maki oleh korban," kata pelaku yang berasal dari Sijunjung itu.
Kanit III Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi, Ipda Tiara mengatakan pelaku sempat berusaha kabur hingga ke Puncak Pato setelah melakukan aksinya.
"Menurut pengakuannya, ia bingung dan tak tentu arah setelah melakukan penganiayaan terhadap istri sendiri hingga menyebabkan korban meninggal, pelaku menyerahkan diri ke salah satu Polsek di Tanah Datar dan segera kami tangkap," kata Ipda Tiara.
Ipda Tiara menyebut, ada tiga pisau yang dijadikan barang bukti dalam kejadian yang membuat heboh warga di Jorong Batang Buo tersebut.
"Kami berhasil menemukan tiga buah pisau yang biasa dipakai untuk memotong tahu dan keperluan dapur, karena rumah korban sekaligus menjadi tempat pabrik produksi tahu di daerah setempat," kata Tiara.
BACA JUGA: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Ia menambahkan, kasus ini akan ditindaklanjuti dengan autopsi jenazah korban, dan pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat 3 tentang KDRT dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi