Suami Istri Bisa Bikin Uang, Simsalabim

Senin, 27 Juni 2022 – 22:13 WIB
Polisi menunjukkan pengedar uang palsu di Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/HO-Humas Polres Cirebon

jpnn.com, KOTA CIREBON - DM (37) dan US (32), pasangan suami istri (pasutri) diamankan polisi lantaran menjadi produsen uang palsu di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.

Selain menangkap pasutri itu, polisi juga membekuk FA (14) yang merupakan pengedar uang palsu.

BACA JUGA: Suami Istri di Banyuasin Sumsel Dibunuh Secara Sadis, Mayatnya Dibuang Terpisah

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan awal pengungkapan kasus itu setelah FA membelanjakan uang palsu kepada salah satu pedagang untuk mendapatkan kembalian uang asli.

Akan tetapi, korban yang merupakan seorang pedagang curiga dengan kondisi uang dibelanjakan FA, dan kemudian dipastikan itu uang palsu.

BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju

"Setelah mengetahui uang yang dibelanjakan palsu, korban langsung mengejar FA dan mengamankan serta membawanya ke polsek terdekat," kata AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Senin.

Setelah diinterogasi, FA mengaku mendapatkan uang palsu dari pasangan suami istri itu melalui media sosial.

Polisi langsung bergerak dan menangkap mereka yang merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Setelah ditangkap, ternyata pasangan suami istri ini memproduksi dan menjual uang palsu," ujarnya.

Dari tangan tersangka polisi menyita sebanyak 69 lembar pecahan Rp 5.000, 93 lembar pecahan Rp 20.000, 307 lembar pecahan Rp 50.000, dan 60 lembar pecahan Rp 100.000.

Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak, kertas, gunting, pisau pemotong, dan lain-lain.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP Jo Pasal 36 dan 37 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman kurungan penjara paling lama seumur hidup dan denda Rp 100 miliar. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler