jpnn.com, BANYUASIN - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memperingatkan dua orang pelaku pembunuhan terhadap pasangan suami istri di Kabupaten Banyuasin untuk segera menyerahkan diri.
Polisi sudah mengantongi identitas keduanya berinisial A dan K, setelah petugas menangkap satu pelaku, Samsudin (60), warga Muara Merang, Kelurahan Muara Merang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Selasa (21/6), sekitar pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA: AS dan Siswi SMK Baru Kenalan, Tangan Sudah Masuk ke Baju
"Mereka berdua dalam pemburuan kami. Silakan menyerahkan diri datang ke kantor polisi terdekat atau langsung datang ke Mapolda Sumsel," kata Kepala Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika di Palembang, Senin.
"Samsudin (S, red) saat ini ditetapkan tersangka. Dia mengaku kepada penyidik melakukan pembunuhan pasangan suami istri itu bersama dua rekannya, A dan K," kata dia.
BACA JUGA: Seandainya Tak Ada Polisi, MS Bisa Mati
Salah satu DPO itu diketahui memiliki sepucuk senjata api yang mereka gunakan untuk membunuh para korban.
Menurut Prihadinika, kedua korban tewas itu adalah Somad (40) dan istrinya, Ida (40), warga Dusun Sei Sembilang, Sungai Paku Pendek, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.
Jasad para korban ditemukan oleh warga di lokasi yang terpisah, Jumat (3/6), sekitar pukul 18.00 WIB.
Jasad Ida ditemukan di bawah rumahnya, kemudian Somad ditemukan di dalam rawa-rawa kawasan hutan Sembilang yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
"Hasil autopsi, ditemukan luka tembak senjata api pada bagian punggung," kata Prihadinika.
Menurut dia, kepada polisi Samsudin mengaku nekat menghabisi nyawa para korban karena dilatarbelakangi dendam kepada Somad, yang mempekerjakan tersangka sebagai buruh angkut dan pemotongan kayu.
Selain membunuh, Samsudin mengaku bersama A dan K juga mengambil beberapa harta benda milik korban, yakni sepeda motor, satu gawai, perhiasan berupa kalung, cincin, dan gelang yang belakangan diketahui imitasi.
Barang bukti tersebut ditemukan polisi tersimpan di rumah Samsudin.
"Atas perbuatan itu mereka disangkakan melanggar Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti