Suami Istri Ditangkap Bawa Ganja

Sabtu, 25 Januari 2014 – 07:06 WIB
Salah Satu Penangkapan Bandar Narkoba oleh Aparat Kepolisian. Foto: Dok JPNN.com

jpnn.com - MADINA- Pasangan suami istri SE (18) dan NR (16) ditangkap membawa ganja sebanyak empat ball (satu ball sekira 1 kilogram,red). Keduanya ditangkap saat hendak membawa ganja ke Kecamatan Batang Natal dengan mengendarai sepedamotor Suzuki Satria F tanpa plat.

Selain pasangan suami istri ini, Polres Mandailing Natal (Madina) juga mengamankan sejumlah penjual ganja lainnya. Selama Januari, Polres Madina mengungkap beberapa peredaran narkoba dengan barang bukti 18 ball ganja kering siap edar. Pihaknya juga mengamankan empat unit sepedamotor yang digunakan para tersangka.

BACA JUGA: Jenazah Hanyut Terborgol, Ternyata Pencuri

Kapolres Madina AKBP Mardiaz dan Kasat Narkoba AKP T Sihombing kepada METRO (Grup JPNN), Jumat (24/1), merincikan, kasus pertama terjadi pada tanggal 8 Januari sekira pukul 20.00 WIB. Petugas menangkap pasangan suami istri SE (18) dan NR (16) dari jalan lintas Panyabungan-Gunung Baringin, Desa Parmompang.

Pasutri ini membawa ganja sebayak 4 ball untuk dijual ke Kecamatan Batang Natal. Ganja kering itu dibalut dengan lakban warna kuning. Kedua pelaku mengendarai sepedamotor Suzuki Satria F tanpa nomor polisi.

BACA JUGA: Jenazah Hanyut dengan Tangan Terborgol

Selanjutnya, pada tanggal 16 Januari, petugas menangkap ASL yang membawa ganja kering sebanyak 1 ball. Tersangka ditangkap di jalan lintas Panyabungan-Gunung Baringin, Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan Timur. Daun ganja itu dibungkus plastik warna hitam. “ASL mengendarai sepedamotor Honda Supra X tanpa nomor polisi,” kata kapolres.

Besoknya atau pada tanggal 17 Januari, sambung kapolres, di Jalinsum Desa Purba Lamo, Kecamatan Lembah Sorik Merapi, petugas menangkap BJ. Tersangka mengendarai sepedamotor Yamaha Mio juga tanpa plat. B ditangkap karena memiliki sebanyak 7 ball daun ganja kering yang dibungkus dengan mantel hujan warna biru.

BACA JUGA: Karena Cuaca Buruk, Nelayan Jual Sabu

Berselang satu hari, tepatnya tanggal 19 Januari, di depan Pos Polisi Gunung Baringin, Kecamatan Panyabungan Timur, petugas menangkap WS dan DIT. Keduanya mengendarai sepedamotor dengan nomor polisi BB 2271 MH dan ganja kering 8 ball.

Saat ini, tegas kapolres, pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap bandar-bandar narkoba baik yang ada di Madina maupun di luar Madina. Untuk itu, kapolres berharap kerja sama seluruh lapisan masyarakat. Misalnya dengan memberikan informasi jika ada oknum-oknum yang dicurigai memiliki, menguasai, menyimpan, menerima, membeli, membawa atau menjadi perantara transaksi narkoba.

“Karena pekerjaan ini butuh kerja sama yang baik dengan seluruh lapisan masyarakat, bantuan berupa informasi yang benar akan mendukung keberhasilan dalam memberantas kasus narkoba dan kasus-kasus lainnya,” ucap Mardiaz.

AKP T Sihombing menambahkan, barang bukti berupa 20 ball ganja kering ditambah 4 unit  sepeda motor serta 1 unit handphone saat ini sudah diamankan di Mapolres Madina, bersama tujuh orang tersangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Para tersangka dijerat pasal 111 ayat 2 subs pasal 114 ayat 2 subs 115 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.   (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawanan Pemalak di Kawasan GBK-Monas Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler