jpnn.com - SUKABUMI - Pasangan suami-istri RD (34) dan SM (29) terpaksa mendekam di balik jeruji besi Mapolres Sukabumi, kemarin (16/2). Keduanya diduga terlibat kasus dugaan perdagangan manusia terhadap tiga gadis asal Kabupaten Sukabumi yang aka dijual ke Nabire, Provinsi Papua.
Dua dari tiga gadis yang dijual ke sebuah tempat hiburan malam itu adalah warga Kampung Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu berinisial I (20) dan R (25). Sedangkan satu korban lagi berinisial A (14) merupakan warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
BACA JUGA: Ditodong Senjata, Wanita Cantik Relakan Rp 235 Juta Dirampok
Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, informasi awal adanya trafficking ini berdasarkan laporan warga. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mengamankan dua orang tersangka.
"Sehari-hari dua orang tersangka itu merupakan ibu rumah tangga, dan sopir lepas di Sukabumi," ujar AKBP Asep Edi Suheri, kemarin.
BACA JUGA: Dicekoki Miras, Siswi SMP Disetubuhi Pacar dan Temannya
Asep menuturkan, tersangka dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 10-15 juta dari bosnya. Saat ini, bos kedua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam aksinya, kedua tersangka merekrut tiga orang perempuan itu pada Kamis (5/2) lalu. Awalnya, kedua tersangka akan mempekerjakan semua korbannya itu di restoran Nabire dengan mengiming-imingi gaji besar.
BACA JUGA: Copet Ini Kebangetan, Ikan Asin Milik Polisi Juga Diembat
"Namun, pada kenyataanya mereka malah dibawa ke kafe dan tempat karaoke. Ketiganya diberangkatkan ke Papua pada 5 Februari 2014 lalu" tambah Asep.
Dijelaskan Asep, sebelum diterbangkan ke Papua. Kedua tersangka, mengantarkan ketiga korbannya itu ke Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
"Suami saya sebagai sopir yang mengantarkan ke Bandara Soekarno-Hatta. Ini baru pertama kali,' kilahnya.
Kini, dua dari tiga orang korban sudah berhasil dipulangkan ke Sukabumi. Sementara satu korban lainnya masih bertahan di Papua. Hingga kini, pihak kepolisian masih mencari aktor intelektual atas kasus tersebut.
"Kami masih mencarinya. Kami targetkan pelaku utama dalam perdagangan manusia ini bisa terungkap," tegas Asep.
Kedua pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo Pasal 83 dan atau Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumanya minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara dendanya minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar," tandasnya.
Sementara itu, salah seorang tersangka SM membantah telah melakukan perdagangan manusia. "Saya hanya dijerumuskan," cetus dia.
SM berdalih, dari tiga orang yang diajak bekerja di Papua, dua di antaranya mendapat izin dari orang tua mereka. Sementara satu orang lainnya, belum mendapatkan izin orang tua.
"Ketiganya sejak awal memang diajak bekerja di kafe. Bahkan, salah satu korban mengaku sudah pernah bekerja di kafe. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perekrutan pekerja di kafe," bantahnya.
Anehnya, SM mengaku tidak mendapatkan imbalan dari pemilik kafe. Padahal ketiga wanita yang dibawanya telah tiba di Papua. (Lan/e/radarsukabumi/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aktivis Antikorupsi Sumut Ditembak 4 Pria Berpistol
Redaktur : Tim Redaksi