Suami Istri Menimbun Minyak Goreng Sebanyak Ini di Dalam Rumah, Ya Ampun

Kamis, 24 Februari 2022 – 04:57 WIB
Petugas Polresta Serang Kota menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng, Selasa malam. ANTARA/Mulyana

jpnn.com, SERANG - Polisi menggerebek rumah yang diduga dijadikan lokasi penimbunan minyak goreng di Perumahan BSD, Kecamatan Walantaka, Serang, Banten, Selasa malam.

Total minyak goreng yang disita dari rumah tersebut sebanyak 9.600 liter.

BACA JUGA: Pantas Saja Minyak Goreng Langka, Ternyata Ini Penyebabnya, Keterlaluan

"Polres Serang Kota mengungkap adanya dugaan pelaku usaha, secara sadar, menyimpan, menimbun barang kebutuhan pokok yang saat ini barang tersebut langka dan ada ketidakstabilan harga. Berawal dari informasi warga, kami selidiki dan kami amankan total ada 9.600 saset atau botol minyak goreng dari berbagai merek ukuran satu liter," kata Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea.

Menurut dia, rumah itu milik dua orang terduga pelaku yang merupakan suami istri, mereka berinisial AH dan RS.

BACA JUGA: Apa Motif Pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama? Ini Jawaban Kombes Tubagus

Keduanya sehari-hari memang berdagang, namun, tidak dalam jumlah besar dan tidak menjual minyak goreng.

"Pelaku menimbun dari batas yang diizinkan. Pelaku ini aktivitasnya berdagang di Serang," kata dia.

Polisi menduga AH dan RS mendapatkan minyak goreng dengan cara dicicil, namun, hal itu masih terus di dalami oleh kepolisian karena keduanya masih dalam pemeriksaan penyidik.

Melihat jumlah yang sangat banyak, dia menduga AH dan RS sudah membeli kemudian menimbun minyak goreng itu lebih dari satu pekan lamanya.

Dia mengatakan jika terbukti benar menimbun, AH dan RS bakal dikenakan Pasal 133 UU Nomor 18/2012 tentang Pangan, atau Pasal 107 UU Nomor 7/2014 tentang Perdagangan, dan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami akan mengancam UU Perdagangan, Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal 7 tahun dan atau denda Rp 150 miliar," kata dia. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler