Suami Istri yang Membuang Bayi di Depan Rumah Warga Ditangkap Polisi, Oh Ternyata

Minggu, 09 Januari 2022 – 05:58 WIB
Ilustrasi - Warga didampingi polisi menggendong bayi yang dibuang ibunya, di Banda Aceh, Rabu (29/12). Foto: ANTARA/HO

jpnn.com, BANDA ACEH - Pasangan suami istri yang membuang bayinya di depan rumah warga ditangkap jajaran Polresta Banda Aceh.

Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

BACA JUGA: Siapa yang Buang Bayi di Tempat Sampah?

Kasat Reskrim Polrestas Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha mengungkapkan sebelum penangkapan AS (24) dan SY (21), seorang bayi perempuan berusia tiga bulan ditemukan di depan rumah warga di kawasan Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Rabu (29/12) sekitar pukul 05.30 WIB.

Bayi dengan bobot 4,43 kilogram dan panjang 52 sentimeter tersebut saat ini telah dititipkan di Rumah Singgah Darussa’adah untuk dirawat.

BACA JUGA: Bayi Perempuan Ditinggalkan Ibunya Begitu Saja, Modusnya Pura-Pura Ingin Buang Air

Setelah dilakukan dilakukan penyelidikan, polisi memburu kedua pasangan suami istri itu dan akhirnya berhasil ditangkap.

Kompol Ryan menyampaikan dari hasil pemeriksaan, kedua pasangan suami istri itu mengakui perbuatanya.

BACA JUGA: Yang Buang Bayi Siap-Siap Saja, Ya

Dari pernikahan tersebut, mereka melahirkan bayi laki-laki yang saat ini berusia 1,5 tahun dan diasuh oleh orangtua AS.

Tanpa diketahui oleh kedua belah pihak keluarga, SY kembali mengandung anak kedua pada Januari 2021.

Namun, kehamilannya sempat ditutupi agar tidak diketahui pihak keluarga, hingga akhirnya melahirkan.

AS dan SY pun panik dan bingung, dna keduanya akhirnya memutuskan untuk meletakkan bayinya di rumah Saiful yang masih punya hubungan keluarga di Lampaseh Aceh. 

"Untuk motifnya karena takut diketahui oleh pihak keluarga SY telah memiliki anak lagi," kata Ryan.

Terkait kasus ini, ujar Ryan, kemungkinan dilakukan upaya restorative justice, mengingat perbuatan yang dilakukan tidak benar-benar ingin membuang anak tersebut.

Dalam perkara ini, mereka terjerat dengan Pasal 305 KUHP subsider Pasal 77 b jo Pasal 76 b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler