jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri kembali melakukan sejumlah rotasi jabatan di tubuh korps Bhayangkara. Salah satu yang dimutasi adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf. Ia merupakan suami dari jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono menerangkan, mutasi yang dialami AKBP Napitupulu Yogi Yusuf tak ada kaitan dengan kasus yang dialami sang istri.
BACA JUGA: Bocah Perempuan yang Tewas Terbakar Itu Ternyata Korban Pembunuhan Sadis, Begini Kronologinya
Menurut Awi, mutasi ini adalah sesuatu yang wajar di tubuh Polri.
“Sebenarnya mutasi ini kewenangan bapak Kapolri dan mutasi memang suatu penyegaran organisasi dalam hal ini Polri,” ujar Awi kepada wartawan, Selasa (4/8).
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Idham Azis Mutasi Delapan Kapolda, Ini Daftar Lengkapnya
Salah satu juru bicara Polri ini memastikan, mutasi AKBP Napitupulu murni sebuah penugasan yang harus dilaksanakan.
“Tidak terkait (dengan Jaksa Pinangki), karena memang penugasan yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan ini,” tambah Awi.
BACA JUGA: Cerita Josua Soal Benda Angkasa yang Jatuh Menghantam Rumahnya
Diketahui, dalam mutasi besar-besaran yang dilakukan Kapolri Jenderal Idham Azis, AKBP Napitupulu Yogi Yusuf juga ikut kebagiab. Hal ini tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2247/VIII/KEP./2020 yang terbit pada Senin (3/8).
Surat itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Adapun, Yogi dimutasi dari jabatan Kasubbag Opsnal Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menjadi Kasubbag Sismet Bagian Pengkajian Sistem Rojianstra Slog Polri.
Beberapa waktu sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang merupakan istri Napitupulu kini dibebastugaskan sebagai Jaksa. Sebelumnya, dia menjabat Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Namanya mencuat setelah fotonya yang viral beredar di media sosial bersama Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.
BACA JUGA: Benda Angkasa yang Jatuh Menghantam Rumah Warga Ditawar Rp200 Juta
Mulai dari itu, akhirnya pihak Kejagung kemudian melakukan pemeriksaan internal kepada pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. (cuy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan