Suami Kerja jadi TKI, Istri di Rumah Asyik Indehoy dengan Tetangga

Sabtu, 28 Maret 2020 – 19:17 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali (kanan) menunjukkan tersangka HT (dua dari kiri). Foto: Antara

jpnn.com, TEMANGGUNG - HT (25), warga Desa Getas, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena telah membunuh bayi yang baru dilahirkannya.

Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, tersangka membunuh bayinya karena malu. Sebab bayi tersebut bukan anak dari suaminya yang s yang kini bekerja sebagai TKI di Malaysia.

BACA JUGA: Bayi Baru Lahir Hasil dari Hubungan Gelap Tewas Dibunuh Ibunya, Keji Banget!

Ia menuturkan, tersangka tinggal satu rumah dengan mertuanya di Desa Getas, Kecamatan Kaloran. Sedangkan suami tersangka bekerja di Malaysia dan hanya setahun sekali pulang ke Kaloran.

Selama suaminya bekerja di Malaysia, tersangka menjalin hubungan dengan tetangganya hingga tersangka hamil. Pada Kamis (5/3) sekitar pukul 21.30, tersangka melahirkan bayi perempuan seberat 3,4 kilogram dan panjang 52 centimeter di kamarnya.

BACA JUGA: Dibunuh, Mayat Bayi Dibuang di Kolam

"Sesaat bayi keluar langsung menangis dan tersangka panik sehingga mengambil selimut bayi untuk membungkam mulut bayi tersebut, seketika bayi tersebut langsung diam dan berhenti menangis, selanjutnya selimut tersebut digunakan untuk membungkus badan bayi dan dibiarkan tergeletak di lantai," kata Muhamad Ali, Sabtu (28/3).

Selang satu jam kemudian tersangka berdiri mengambil gunting di atas lemari dan menggunting tali pusar bayi tersebut.

Keesokan harinya Jumat (6/3) sekitar pukul 06.00 WIB, tersangka bangun tidur dan hendak ke kamar mandi, sebelum ke kamar mandi tersangka membuka selimut bayi tersebut dan melihat bayinya sudah tidak bergerak dan di bagian wajahnya sudah terlihat kehitaman, kemudian tersangka mengangkat bayi tersebut beserta selimutnya diletakkan di belakang pintu kamar.

Selanjutnya pada Sabtu (7/3) pagi, tersangka berencana pergi ke Pasar Sumowono dan ke seorang bidan di Sumowono untuk periksa karena merasakan kesakitan di bagian perutnya.

Sebelum berangkat ke sumowono tersangka menyembunyikan bayinya ke dalam tas berwarna hitam dan diletakkan di belakang pintu kamar.

Saat berada di bidan, tersangka mengeluarkan plasenta kemudian menghubungi suaminya dan mengabarkan kalau tersangka pendarahan, selanjutnya suami tersangka menyuruh ayahnya untuk menyusul tersangka di bidan, selanjutnya mertua tersangka membawa plasenta tersebut pulang.

"Dari plasenta tersebut keluarga tersangka merasa curiga dan mencari keberadaan bayinya dan pada sekitar pukul 21.00 WIB bayi ditemukan oleh mertua tersangka dan keluarga tersangka di belakang pintu kamar tersangka," katanya.

Pada Sabtu (7/3) sekitar pukul 21.15 WIB petugas kepolisian dihubungi oleh perangkat Desa Porot yang memberitahukan bahwa telah ditemukan bayi dalam keadaan meninggal di dalam sebuah tas di dalam kamar di rumah Y. Sunaryo yang merupakan mertua tersangka, selanjutnya petugas mendatangi TKP dan menemukan korban di dalam tas yang berada di kamar.

Ali menuturkan, petugas melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di rumah tetangganya. Selanjutnya petugas membawa korban bayi dan tersangka ke RSUD Temanggung untuk memastikan apakah tersangka benar baru melahirkan. Dari hasil wawancara terhadap para saksi dan tersangka diperoleh keterangan bahwa benar bayi tersebut dilahirkan tersangka dan selanjutnya di bungkam mulutnya dengan selimut hingga bayi tersebut meninggal dunia.

"Modus operandi tersangka membungkam mulut bayi dengan selimut bayi dengan tujuan supaya bayi tersebut tidak menangis agar kelahirannya tidak diketahui orang lain," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler