jpnn.com, JAKARTA - Suami Lyra Virna, Fadlan Muhammad membantah telah melakukan penipuan dan penggelapan uang milik Rachmawati Soekarnoputri sebesar Rp 5 miliar.
Hal itu diungkap oleh Muchamad AA, kuasa hukum PT Penta Berkat Muchamad, perusahaan dimana Fadlan berbisnis properti.
BACA JUGA: Suami Lyra Virna Dituding Lakukan Penggelapan Rp 5 Miliar
"Jadi investasi bodongnya jelas tidak benar, karena ini ada usaha kondo hotel di Batu, Malang," ucap Muchamad AA di kantor pengacara Otto Hasibuan di kompleks Duta Merlin, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Menurutnya, Fadlan Muhammad selaku Direktur PT Penta Berkat dan Rachmawati Soekarnoputri pernah menjabat sebagai komisaris utama perusahaan tersebut.
BACA JUGA: Dianggap bukan Wanita Baik-baik, Vanessa Angel: Bodo Amat
“Masalah penipuan dan penggelapan, apa yang ditipukan? Kan ada usaha bersama dan di situ kami ada akta notaris. Di situ ada Rachmawati sebagai komisaris dan Fadlan sebagai direktur, berarti ini tidak ada penipuan, dan semua pengeluaran keuangan itu harus ada tanda tangan beliau berdua," jelasnya.
Saat ini, lanjut dia, kondisi perusahaan oleng dan proyek tersebut tertunda karena Rahmawati menarik diri sebagai investor.
BACA JUGA: Cari Mantu Beretika, Rachmawati Sindir Vanessa Angel?
Seperti diungkap Muchamad AA, dana investasi yang ditarik oleh Rachmawati Soekarnoputri yaitu sebesar Rp 4,7 miliar.
“Dana tersebut sedang dalam tahap pengembalian dan tidak digelapkan,” tandasnya.(mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmawati Soekarnoputri Tak Setuju Didi Nikahi Vanessa?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh