jpnn.com, JAKARTA - Suami Lyra Virna, Muhammad Fadlan diduga telah melakukan penipuan investasi properti terhadap politikus sekaligus anak kandung Presiden RI pertama Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri.
Hal tersebut diungkap Komarudin Simanjuntak, Kuasa hukum Rachmawati.
BACA JUGA: Diduga Menipu, Suami Lyra Virna Dipolisikan Putri Soekarno
Dia menjelaskan permasalahan antara kliennya dengan Fadlan bermula dari kerja sama bisnis properti.
Rachmawati melakukan investasi senilai Rp 5 miliar yang kemudian disebut telah digunakan Fadlan untuk membangun Kondo Hotel di Batu, Malang, Jawa Timur.
BACA JUGA: Dianggap bukan Wanita Baik-baik, Vanessa Angel: Bodo Amat
Mereka bernaung di bawah perusahaan bernama PT Penta Berkat, di mana Fadlan menjabat sebagai direktur dan Rachmawati duduk sebagai komisaris.
"Saudara F datang ke rumah Ibu Rachma bersama Mas Didi, anak Ibu Rachmawati. F menawarkan investasi. Ibu mempertimbangkan teman anaknya, tidak berpikir ibu jadi korban. Sehingga, dia percaya saja investasi," ujar Kamaruddin saat ditemui di kawasan Duta Merlin, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
BACA JUGA: Cari Mantu Beretika, Rachmawati Sindir Vanessa Angel?
Namun, seiring berjalannya waktu, Rachmawati merasa investasi tersebut tak seperti yang dijanjikan Fadlan. Perusahaan tersebut dinilai melakukan aktivitas yang bermasalah.
"Sejumlah direksi ditahan polisi. Uang Ibu Rachmawati di PT PB, tidak digunakan bangun hotel, tapi dibuat tujuan lain, yakni membiayai perkara pidana di Jawa Timur. Lalu yang saya temukan tanah itu masih punya orang lain," ucap Kamaruddin.
"Ibu Rachmawati merasa dibohongi dan tertipu, sehingga Ibu mengundurkan diri. Dilihat aliran uang tidak sesuai. Maka ibu mengundurkan diri," tambahnya.
Mundurnya Rachmawati sebagai pemegang 51 persen saham otomatis membuat perusahaan tersebut harus mengembalikan investasi senilai Rp 5 miliar. (mg7/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rachmawati Soekarnoputri Tak Setuju Didi Nikahi Vanessa?
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh