jpnn.com, PANDEGLANG - FS, 30, pria yang menganiaya selingkuhan istrinya hingga tewas, Kamis (23/9) dini hari, langsung diamankan polisi.
Pria asal Kampung Cicalang, Kelurahan Kadomas, Kabupaten Pandeglang, Banten, tersebut kini mendekam di balik jeruji.
BACA JUGA: Suami Tak Ada di Rumah, Istri Sering Main Kuda-kudaan dengan Pria Lain
Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Maulidi mengatakan berdasarkan keterangan tersangka FS motif sang istri berselingkuh dengan pria lain.
“Motifnya, adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh korban (Yudi Apriadi -red) dengan istri tersangka FS yang berinisial NS,” kata AKP Fajar Maulidi dilansir dari Radar Banten, Minggu (26/9).
BACA JUGA: Istri Mengadu, Sandi Langsung Mendatangi Mbak Fitrianti, Crass, Banjir Darah
AKP Fajar menuturkan bahwa peristiwa berdarah ini terjadi saat NS, istri FS mengaku telah menjalin asmara dengan pria lain.
FS awalnya tahu kalau sang istri berselingkuh saat memeriksa ponsel.
BACA JUGA: Seorang Pesepeda Jadi Korban Begal Payudara di Padang, Begini Ceritanya
FS menemukan bekas panggilan keluar dan video melalui aplikasi WhatsApp. Panggilan itu hanya ditujukan kepada satu nomor ponsel. Yakni, nomor milik Yudi Apriadi.
Lantaran curiga, FS meminta istrinya menghubungi Yudi untuk datang ke rumahnya.
Sebelum Yudi datang, FS memanggil kerabatnya ES, UN, EK, 25, dan rekannya, DI.
Yudi yang tak menyadari perangkap tersebut, menyanggupi permintaan NS. Apalagi, Yudi tidak mengetahui FS sedang berada di rumah.
Saat tiba di rumah FS, Yudi langsung masuk ke ruang tengah. Tetapi, Yudi tidak menyangka FS yang menemuinya.
FS kemudian memerintahkan istrinya dan Yudi untuk duduk di ruang tengah. Keduanya pun langsung dinterograsi.
Keduanya mengakui perselingkuhan tersebut dan telah sering main 'kuda-kudaan' di rumah.
Usai mendengar pengakuan keduanya, ES menjemput ayah kandung Yudi berinisial MI.
Saat MI datang, FS langsung menceritakan perbuatan Yudi.
Kesal mendengar ulah bejat anaknya, MI sontak memukuli korban. Insiden itu ikut memancing emosi FS.
Dia bersama ES, EK, ENG dan ING ikut memukuli korban. Yusi yang dikeroyok jatuh pingsan. Dia kemudian dibawa ke Klinik Mulyajati. Namun, nyawanya sudah tidak tertolong.
Kematian korban pun sampai ke telinga aparat kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Pandeglang langsung mendatangi dan menangkap FS di rumahnya.
Sementara EK diantar keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pandeglang. Sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran.
“Sementara untuk dua tersangka lainnya masih DPO,” kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah.
BACA JUGA: Petugas Rutan Bareskrim saat M Kece Dianiaya Diperiksa Propam, Ini Hasilnya
Kini, FS dan EK mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Mereka disangka melanggar Pasal 338, 170, atau 351 ayat (3) KUH Pidana. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (dib/nda/radarbanten)
Redaktur & Reporter : Budi