JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung memberikan kelonggaran pada tersangka kasus korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI), Alexiat Tirtawidjaja.
Wanita yang kini bermukim di California, Amerika Serikat tersebut, baru akan diperiksa setelah suaminya sembuh dari sakit kanker. Jangka waktu menunggu bisa sampai 6 bulan.
"Pertimbangan utama aspek kemanusiaan, kita juga harus menghargai permintaan dia," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Adi Toegarisman, Kamis (26/4).
Alexiat sendiri, tegas Adi, kooperatif dan bersedia diperiksa penyidik. Tapi karena harus menunggu suaminya yang sakit berat di Amerika, dia tak bisa menentukan kapan tepatnya dipemeriksa. "Bisa 6 bulan atau lebih cepat dari itu," kata Adi.
Permintaan Alexiat, lanjut Adi, dikuatkan keterangan dokter yang merawat suaminya. Disebutkan pula, sejak tanggal 23 sampai Jumat (27/4), penyidik tengah melakukan pemeriksaan lapangan di Riau. "Hasilnya, mudah-mudahan besok (Jumat) bisa kita uumkan," kata Adi.
Alexiat kini menjabat sebagai General Manager Aset di kantor pusat Chevron. Dalam kasus yang diduga merugikan negara mencapai USD 23,361 juta itu 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka dari Chevron yakni Alexiat Tirtawidjaja, Widodo, Kukuh, Endah Rubiyanti, dan Bachtiar Abdul Fatah. Dua tersangka lain dari rekanan yakni Ricky Prematuri yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, dan Herlan, Direktur Sumigita Jaya.
Hanya Alexia yang belum dicekal karena kejaksaan kesulitan memenuhi syarat administrasi yang diminta Ditjen Imigrasi diantaranya foto dan identitas lainnya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anas Bantah Bawa Pengawal ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi