Dari Luar Panti Pijat, Di Dalam Penuh Maksiat

Rabu, 31 Januari 2018 – 14:47 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, KUDUS - Praktik prostitusi berkedok panti pijat di Kudus, Jawa Tengah, terus bertambah.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kudus Fariq Musthofa mengatakan, jumlah panti pijat plus-plus di daerahnya sekitar 20.

BACA JUGA: Alexis Masih Jadi Sarang Prostitusi, Anies Siapkan Strategi

”Rata-rata tempat pijat di Kudus digunakan begituan. Hampir semuanya tidak ada izin usaha dan melanggar aturan,” ucap Fariq kepada Radar Kudus, Selasa (30/1).

Karena itu, Satpol PP Kudus terus melakukan razia terhadap panti pijat plus-plus tersebut.

BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Restoran, Ternyata Dipaksa Begituan

Seperti yang dilakukan pada Senin (29/1). Saat itu, petugas merazia dua panti pijat di Krawang dan Desa Tenggeles.

Satpol PP Kudus juga pernah menyegel tiga panti pijat plus-plus di Krawang sekitar sebulan lalu.

BACA JUGA: Alexis Masih Jadi Sarang Prostitusi, Sandi Bereaksi Begini

”Selain tempatnya tidak memiliki izin usaha, pemijatnya juga melakukan tindak asusila. Mereka tertangkap basah melayani pelanggan tanpa berbusana,” jelas Fariq.

Petugas juga membawa tiga pemijat ke kantor untuk dilakukan pembinaan.

Para pemijat itu dinyatakan melanggar Perda No 10 Tahun 1996 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban (K3) dan Perda Nomor 14 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Izin Gangguan.

”Kebanyakan pemijatnya bukan dari Kudus. Namun, dari Jepara. Untuk usianya 30-50 tahun. Mereka kebanyakan janda karena ditinggalkan suaminya,” terang Fariq. (ks/ela/lil/top/jpr/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mentan Ikut Panen 1.871 Hektare Padi di Kudus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler