jpnn.com, JAKARTA - Perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum PNS Dinas Pendidkan di Kabupaten Asahan, Sumut, pada 4 Juni 2020, sempat viral di media sosial.
Pelaku pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dan divonis hukuman penjara.
BACA JUGA: Sebelum Begituan dengan Selingkuhan di Mobil, PNS Minta Jatah kepada Istrinya yang Cantik
Saat itu peristiwa tersebut menghebohkan masyarakat karena Z ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi tanpa celana.
Kejadian memalukan tersebut belum bisa dilupakan Astri Marini, istri Z alias Zulkifli.
BACA JUGA: Mengadu ke KASN, Istri PNS Asahan Minta Suaminya Dipecat
Perempuan Guru PNS di salah SD negeri di Kabupaten Asahan itu merasa sangat terpuruk dan sakit hati.
Sakit hatinya makin perih karena melihat kedua pelaku masih terima gaji sebagai PNS, meski dipenjara.
BACA JUGA: Raffi Ahmad Ajak Tukang Bakso Kembarannya Pelesiran, Mirip Enggak?
Keduanya juga hanya mendapatkan hukuman ringan dari instansi tempatnya bekerja, yakni berupa penurunan pangkat.
Zulkifli memang sudah dimutasi tetapi kata Astri, tempat kerjanya malah dekat orang tua.
Begitu juga H dimutasi dekat rumahnya.
"Enak sekali mereka itu. Sudah mesum di tempat umum, terpergok massa, viral di medsos malah enggak dipecat. Sementara di daerah lain PNS nikah siri, selingkuh dipecat. Ini kok mereka cuma diturunkan pangkatnya," kata Astri kepada JPNN.com, Jumat (6/12).
Dia bercerita, berbagai cara sudah dilakukan agar Pemkab Asahan menerapkan sanksi berat sesuai PP 53/2010 dan PP 11/2017 yang merupakan turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya Astri, sang bunda Zahfrida Marpaung yang pensiunan PNS Dinas Kesehatan juga membantu mengadu hingga ke bupati Asahan dan gubernur Sumatera Utara.
Menurut Astri, semuanya sudah didatangi, antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidkan, Inspektorat, Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sayangnya, lanjut perempuan cantik itu, dirinya tidak mendapatkan keadilan.
"Awak (Astri, red) kecewa karena peraturan perundang-undangan hanya dijadikan permainan di daerah. Kenapa kasus mesum viral hanya dibiarkan, mestinya kan dipecat," serunya.
Karena tidak mendapatkan keadilan, Astri melayangkan surat pengaduan diserta bukti-bukti yang ditujukan dan ditembuskan hingga ke pusat.
Yakni ke Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidkan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara. Dan, terakhir kepada Presiden Joko Widodo.
"Biar semua tahu apa yang terjadi di daerah. Apakah layak PNS mesum dan terpergok massa tidak dipecat," ucapnya.
Walaupun dengan segala keterbatasan karena saat ini masih masa pandemi COVID-19, Astri didampingi ibunya serta keluarganya datang ke Jakarta.
Dengan harapan pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan masalah tersebut.
Andai masalah tersebut bisa diselesaikan dengan adil, Astri tidak akan nekat ke Jakarta.
Dia bertekad akan berjuang agar suaminya dipecat.
"Awak enggak mau perilaku Zulkifli itu menodai harkat martabat PNS. Kalau itu tidak ditindak tegas akan menjadi preseden buruk bagi birokrasi di tanah air," tandasnya. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad