jpnn.com, PALEMBANG - Heri, 36, tega menikam istri sirinya di tengah keramaian orgen tunggal (OT) di Jl Aiptu A Wahab, 15 Ulu, Kota Palembang, Sumsel, Minggu (13/8).
Pria yang tinggal di kawasan Simpang Keramasan, Kertapati, Palembang, itu, kini harus melewati hari-harinya di balik jeruji besi. Yang tersisa hanya penyesalan.
BACA JUGA: Polisi Masih Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Madina
“Aku cinta mati dengan dia (Nitha), Pak,” kata tersangka di Mapolsek Seberang Ulu (SU) I, kemarin. Demi wanita pujaannya itu, dia bahkan rela meninggalkan istri dan kedua anaknya.
Betapa senangnya tersangka ketika akhirnya berhasil menikah di bawah tangan dengan korban yang mengaku berstatus janda itu.
BACA JUGA: Inilah Pengakuan Suami Pembunuh Istri yang Dibuang ke Sumur, Sadis Bener!
“Tapi, dia malah sering PHP (pemberi harapan palsu),” kilah tersangka sembari menunjukkan tato nama Nitha di dada kirinya.
Sebelum kejadian, tersangka mengaku mengajak korban ketemuan. Sudah sebulan mereka tidak bersama. Tapi, lagi-lagi penolakan yang ia dapatkan.
BACA JUGA: Istri Dibunuh Suami Mayat Dibuang ke Sumur Itu Punya Banyak Emas
Hingga akhirnya hari Minggu itu, dia melihat korban sedang joget dengan pria lain di acara OT tersebut. "Aku cemburu Pak. Aku panggil, tapi dia tidak mau menoleh sedikit pun," tambahnya.
Emosinya naik ke ubun-ubun. Dalam kondisi gelap mata, dia pun secara membabi buta menikam korban.
“Sudah tujuh bulan aku tinggalkan istri dan anak gara-gara dia. Maksud aku, jangan seperti itu,” cetusnya.
Tapi karena perbuatannya di acara OT, tersangka jadi bulan-bulanan kemarahan orang banyak. Bogem mentah melayang ke sekujur tubuhnya.
Dia pun sempat terkapar bersimbah darah di sana. Beruntung, polisi cepat menyelamatkannya ke rumah sakit.
Kapolsek SU I, Kompol Mayestika Hidayat, melalui Kanit Reskrim Polsek SU I, Ipda Alkap menjelaskan, motif tersangka menikam istri sirinya karena terbakar cemburu.
"Korban yang kena tusuk pada kepala dan perutnya masih menjalani perawatan di RSUD Palembang Bari, akan dioperasi,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan. "Barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban masih dicari karena saat penangkapan lokasi sedang ramai," tandas Alkap. (chy/ce3)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fidelis, Kisah Pilu Suami Ingin Selamatkan Nyawa Istri, Akhirnyaâ¦
Redaktur & Reporter : Soetomo