Suami Wa Ode Nurhayati Kecipratan Rp250 Juta

Selasa, 10 Juli 2012 – 18:17 WIB
Politikus Partai Golkar Haris Surahman menjadi saksi sidang terdakwa dugaan penyuapan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (10/7). Kesaksian Haris dinilai cukup penting karena pernyataan Haris lah yang diajukan pijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun dakwaan. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Saksi Haris Surahman juga menyebut, Syarief Ahmad yang merupakan suami terdakwa Wa Ode Nurhayati, juga kecipratan dana suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) sebesar Rp250 juta.

Dana itu menurut Haris berasal dari uang fee sebesar Rp6 Milliar yang diterima Wa Ode Nurhayati melalui stafnya, Sefa Yolanda. Uang itu untuk pemulusan pencairan alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Iya, pernah sekitar Rp 250 juta, ke suami bu Wa Ode (Syarief Ahmad)," kata Haris kepada majelis hakim di persidangan lanjutan perkara korupsi DPID di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (10/7), yang dipimpin hakim Suhartoyo.

Saat ditanya hakim atas perintah siapa penyerahan uang Rp250 juta kepada Syarif Ahmad itu, Haris menyebut atas perintah Wa Ode Nurhayati. "Saya berikan atas perintah ibu Wa Ode," jawab Haris.

Seperti diketahui dalam sidang ini Haris juga menyebutkan perkenalannya dengan terdakwa Wa Ode Nurhayati yang saat itu sebagai anggota Banggar DPR RI, difasilitasi oleh Syarif Ahmad yang merupakan suami Nurhayati.

Perkenalan itu sekaligus untuk memfasilitasi pengurusan alokasi DPID di Tiga Kabupaten di Aceh atas permintaan teman dekat Haris, Fadh A Rafiq.

Akhirnya Haris mengadakan pertemuan dengan Wa Ode Nurhayati dan Syarif Ahmad untuk menyampaikan permintaan Fadh A Rafiq yang akhirnya disanggupi oleh Nurhayati dengan catatan ada fee yang harus diberikan sebesar 5-6 persen (Rp6 miliar) dari total dana yang diajukan dalam proyek.(Fat/jpnn)                   

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Kaki, Hari Dinilai Cari Sensasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler