Suami yang Membunuh Istri di Tambora Ditetapkan Tersangka, Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 28 Februari 2024 – 14:52 WIB
Indekos tempat ditemukannya mayat wanita berinisial S (54) di wilayah RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat dipasangi garis polisi, Senin (26/2/2024). ANTARA/Risky Syukur

jpnn.com - JAKARTA - Seorang suami berinisial D (42) yang membunuh istrinya, S, di sebuah indekos di RT/RW 04/01 Angke, Tambora, Jakarta Barat, terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka dan menerapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. 

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi mengatakan bahwa pendalaman kepada pelaku sedang dilakukan.

BACA JUGA: Motif Suami Bunuh Istri di Lombok Terungkap, Ternyata Masalah Asmara

"Saat ini, kami terapkan dengan pasal pembunuhan 338 KUHP, ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Syahduddi saat ditemui di Jakarta, Rabu (28/2).

Perwira menengah Polri itu menyebut tidak ada barang bukti senjata tajam di sekitar lokasi kejadian karena tersangka menghabisi istrinya dengan cara mencekik dan membekap dengan bantal.

BACA JUGA: Dituduh Selingkuh, Suami Bunuh Istri

"Tidak ada (senjata tajam). Jadi, pada saat cekcok, sang suami emosi, kemudian spontan dia langsung mencekik dan membekap si istri dengan menggunakan bantal," ujar Syahduddi.

Awalnya, Syahduddi menjelaskan, penyidik menemukan kejanggalan saat menemukan mayat Sumiyati yang sudah membusuk di dalam kamar indekosnya, Tambora, Minggu (25/2) malam.

BACA JUGA: Sakit Hati dan Dendam, Suami Bunuh Istri Kedua

Dia menyebut pintu kamar indekos itu dikunci dari luar dengan menggunakan tali rafia, kemudian juga ada beberapa perabotan rumah tangga dalam kondisi rusak seperti sapu dan beberapa alat rumah tangga lainnya.

"Sehingga kami patut menduga ada kematian yang tidak wajar di situ," ungkap Syahduddi.

Setelah diselidiki, kata Syahduddi, diketahui ternyata korban tinggal bersama suaminya.

Namun, suami korban tersebut tidak berada di lokasi.

"Sehingga, kami berupaya untuk mencari keberadaan suami dan kami patut menduga penyebab korban meninggal dunia ada dugaan yang dilakukan oleh suaminya," kata Syahduddi. 

Lebih lanjut, pada Senin (26/2), sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka D di wilayah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Setelah kami lakukan interogasi, dia mengakui dia melakukan pembunuhan terhadap istrinya dikarenakan ada perselisihan rumah tangga sebelumnya. Kemudian, ada motif cemburu di situ, sehingga suami emosi dan membunuh istrinya," katanya. 

Tersangka D, kata Syahduddi, kabur setelah memastikan istrinya meninggal. "Iya (D tahu Sumiyati telah meninggal). Karena ketika ia meyakini istrinya sudah meninggal, dia langsung mengunci dari luar kamar indekosnya dan langsung melarikan diri," katanya.  (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler