Sakit Hati dan Dendam, Suami Bunuh Istri Kedua

Senin, 15 Januari 2024 – 22:48 WIB
Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun (dua dari kiri) menunjukkan barang bukti di Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024). (M. Sahbainy Nasution)

jpnn.com, MEDAN - HI (37) tega membunuh istrinya sendiri, MN (27) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

"Dari pengakuan tersangka, dia membunuh korban karena sakit hati dan dendam," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Sahala Marbun, Senin.

BACA JUGA: Pembunuhan & Mutilasi di Malang, di Sini Pelaku Mengubur-Membuang Tubuh Korban

Teddy mengatakan pelaku HI ditangkap di tempat kerjanya di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (13/1) malam.

"Tim bekerja keras untuk menangkap HI pada Sabtu malam karena kejadiannya pada pagi hari," ujarnya.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Motif Pembunuhan Disertai Mutilasi di Kota Malang

Teddy mengatakan pelaku pada Jumat (12/1) merencanakan pembunuhan dengan berjanji bertemu istrinya itu di salah satu penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

"Setelah bertemu di kamar, pelaku langsung membunuh korban, kemudian jenazahnya dibawa dengan menggunakan mobil ke Sei Semayang, Deli Serdang," ucapnya.

BACA JUGA: Irjen Karyoto: Firli Bahuri Bisa Dijemput Paksa

Adapun barang bukti yang disita di antaranya sarung bantal tidur, handuk, tali plastik, bantal tidur dan beberapa lain-lain.

"Pelaku dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 tentang pembunuhan berencana," tutur Teddy.

Kapolrestabes menambahkan korban merupakan istri kedua tersangka dan mereka telah menikah selama satu tahun. Mereka juga telah memiliki anak yang berusia empat bulan.

Tersangka HI mengaku menyesal telah membunuh istrinya tersebut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menang Total di Debat Cawapres, Gibran Kuasai Media Sosial


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler