Hal ini disampaikan Amat Ente Daim saat berkunjung ke Rutan KPK, Kamis (12/7) pagi. "Kalau hasil pemeriksaan, Pak Amran terima uang itu untuk bantuan Pilkada (Buol)," kata Amat Ente Daim sebelum memasuki Rutan KPK.
Seperti diketahui, Amran Batalipu juga calon incumbent Pilkada Buol. Bahkan saat penangkapan dugaan suap oleh tim KPK terhadap tersangka Yani Anshori tanggal 26 Juni 2012 lalu, di Buol tengah berlangsung kampanye Pilkada.
Amat juga menyebutkan bahwa dugaan sementara jumlah uang yang diterima kliennya berjumlah Rp2 miliar. Namun, dana bantuan Pilkada itu bukan hanya Amran yang menerima, melainkan juga calon Bupati lain yang bertarung bersama Amran.
"Sekitar dua miliar. Bukan hanya Pak Amran yang terima, ada calon lain yang terima dari perusahaan (PT Hardaya Inti Plantations)," beber Amat lagi.
Bahkan tim pengacara Amran Batalipu ini juga mendapat informasi jika pemberian bantuan oleh Hartati Mudaya selaku pemilik PT HIP, sudah merupakan tradisi. Dimana bantuan diberikan kepada setiap daerah yang melangsungkan Pilkada dan di sana terdapat aset perusahaannya..
"Menurut informasi, hampir semua Ibu Hartai Murdaya beri bantuan kepada setiap daerah yang ada asetnya. Kepada calon-calon yang ikut dalam Pilkada itu," kata Amat.
Seperti diketahui Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu ditangkap KPK karena diduga menerima suap dari anak buah Hartati Murdaya bernama Yani Anshori yang merupakan Manajer PT HIP.
Namun dugaan KPK, suap itu diberikan untuk memuluskan pengurusan sebuah HGU perusahaan kelapa sawit milik Hartati Mudaya yang ada di Buol.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berkas Dilimpahkan, Miranda Segera Duduk di Kursi Pesakitan
Redaktur : Tim Redaksi