Suap Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk, Bupati, Ajudan, 5 Camat segera Disidang

Kamis, 08 Juli 2021 – 14:04 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan barang bukti dan tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.

Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah berkas penyidikan perkara yang menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa.

BACA JUGA: Yuni Sophia, Istri Bupati Nganjuk yang Ternyata Artis dan Cicit Tuan Tanah Gandaria

"Pada 5 Juli, Kejagung menyatakan berkas penyidikan lengkap. Hari ini (berkas dan tersangka) sampai Surabaya didampingi JPU dari Kejaksaan Agung dan menuju ke Nganjuk," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Kamis (8/7).

Oleh karena itu, Bupati Nganjuk dan enam tersangka lainnya bakal segera disidang.

BACA JUGA: KPK dan Polri OTT Bupati Nganjuk, Irjen Argo: Ini yang Pertama Kali Dalam Sejarah

Argo menjelaskan dalam proses penyidikan kasus itu, penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri telah memeriksa 49 saksi, tiga ahli, melakukan penggeledahan, serta menyita sejumlah uang dan dokumen.

"Terhadap tujuh tersangka itu dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung di rumah tahanan Polda Jawa Timur," ujar Argo.

BACA JUGA: Begini Peran 7 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Pemkab Nganjuk

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk.

Enam tersangka lain ialah Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom dan sebagai Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M. Izza Muhtadin.

Dalam kasus ini, Novi Rahman dan ajudannya disangka Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dan ditambah melalui UU Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Lima camat disangka Pasal 5 Ayat 1 Huruf A dan atau B dan Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler