jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa Ardian Iskandar M dituntut empat tahun penjara karena diduga menyuap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Selain itu, Ardian juga dituntut hukuman denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menilai Ardian terbukti menyuap Juliari sebesar Rp 1,95 miliar.
BACA JUGA: Saat Sahur, BNN Bergerak ke Lapangan, Dor, Dor..
Suap itu juga diberikan kepada dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata Jaksa Mohammad Nur Azis saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa juga mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan tuntutan.
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ardian dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.
Perbuatan Ardian, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau Covid-19.
"Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," ucap jaksa. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA JUGA: Kasus Bansos Juliari Batubara Masuk Babak Baru
BACA JUGA: Ditunggu Berbuka Puasa, Alfan tak Kunjung Datang, Warga Geger
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Juliari Duga Matheus Joko Berbohong soal Fee Bansos
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga