Suap ke Akil Belum Terealisasi, KPK Bisa Jerat Zainuddin Amali

Kamis, 03 Juli 2014 – 14:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya juga menjerat Ketua DPD I Partai Golkar Jawa Timur, Zainuddin Amali yang telah menjanjikan suap Rp 10 miliar ke Akil Mochtar saat masih memimpin Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, janji Amali untuk memberikanan uang Rp 10 miliar ke Akil itu terkait dengan penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Timur di MK.

Uang Rp 10 miliar itu rencananya akan diserahkan kepada Akil. Namun demikian, penyerahan itu tidak terealisasi sebab terdakwa perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK dan pencucian uang itu sudah terlebih dahulu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu tercantum dalam amar putusan Akil yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Senin (30/6) lalu.

BACA JUGA: Pilpres, Presiden Minta Masyarakat tak Main Hakim Sendiri

Menurut Koordinator Divisi Hukum dan Moratorium Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, niatan Amali untuk memberikan duit RP 10 miliar kepada Akil sudah bisa dipidana dengan dasar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi.  “Pemberian janji atau percobaan peyuapan dapat dipidana menurut UU Korupsi,” kata Emerson ketika dihubungi wartawan, Kamis (3/7).

Emerson menyatakan, KPK harus mendalami dugaan percobaan suap itu. Sebab sudah ada niat dari Amali untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada Akil.

BACA JUGA: 7 Instruksi SBY Untuk TNI Polri

“Jadi meskipun belum selesai atau terjadi, tapi niat sudah ada. Sehingga KPK harus proses dugaan percobaan suap ini,”  ujar Emerson.

Emerson menambahkan, KPK bisa menjerat Amali sebagai tersangka. Namun, putusan atas Akil bisa menjadi petunjuk bagi KPK untuk menjerat Amali.  

BACA JUGA: PolcoMM: Setelah Debat, Elektabilitas Prabowo Ungguli Jokowi

“Sepanjang KPK punya alat bukti maka jangan ragu tetapkan dia (Amali) sebagai tersangka. Putusan bisa jadi bukti petunjuk,” ucapnya.

Emerson berharap KPK tidak hanya berhenti kepada Akil. Komisi yang dipimpin Abraham Samad itu harus memproses para penyuap Akil. “Mereka yang menyuap Akil harus diproses secara hukum dan ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Maksimalkan Hallycam Pantau Lalin Mudik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler