BOGOR - Kasus suap izin lokasi tempat pemakaman bukan umum (TPBU) milik PT Garindo Perkasa (bukan PT Gerindo) merembet ke mana-mana. Peranan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, sebagai salah satu calo, menarik dugaan adanya keterkaitan DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor. Kabarnya, sebagian uang suap yang diterima Iyus bakal dijadikan modal pembangunan kantor DPC.
Penelusuran Radar Bogor, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rest Area Sentul Tol Jagorawi pada Selasa (16/5), sebuah pesan yang diduga berasal dari nomor telepon selular Iyus pernah masuk ke pejabat Badan Perizinan Terpadu (BPT). "Isinya kurang lebih soal minta bantuan segera diterbitkan izin lokasi," jelas sumber itu kepada Radar Bogor.
Di ujung SMS, si pemberi pesan sempat menulis bahwa 'biaya' izin lokasi akan digunakan untuk proses pembangunan kantor DPC Demokrat yang sampai saat ini belum berjalan. "Saat ini sejumlah HP milik pejabat BPT (Kepala BPT) sudah disita KPK. Lihat saja nanti, apakah KPK mau membuka soal ini," cetusnya.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi hal ini dari para penyidiknya. "Belum ada informasi itu," ujar Johan via BlackBerry Messenger (BBM).
Sementara Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Bogor, Susetiono menegaskan, pihaknya tidak mengetahui rencana pembangunan kantor partai dengan uang suap. Ia berkilah sejak menjabat sebagai Ketua Bidang Bapilu DPC Demokrat Kabupaten Bogor, tidak pernah sekalipun diajak rapat membahas anggaran pembangunan.
"Saya tidak pernah tahu masalah itu. Saya saat itu menjabat ketua Bapilu, dan tidak pernah diajak rapat," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Pandji Sukmana. Ia mengaku tidak mengetahui kabar yang menyebut uang suap ke Iyus akan digunakan untuk membangun gedung DPC di Cibinong. "Saya tidak tahu dan tidak pernah tahu," cetusnya.
Tetapi, ia mengakui bahwa pembangunan gedung DPC PD Kabupaten Bogor memang membutuhkan dana sebesar Rp700 juta. "Kami masih nunggu uangnya. Kalau ada baru kami bangun," tandasnya.
Lalu bagaimana Iyus bisa masuk dalam pusaran suap izin lokasi PT GP? Radar Bogor mendapat runutan awal bisnis percaloan izin ini. Ihwalnya memang ada di tangan duo calo, Usep Jumeno dan Listo Weli Samboaga.
Duo calo yang sudah mendapatkan kuasa dari PT GP ini sempat meminta bantuan salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. Namun, karena daya gedor pejabat tersebut lemah, BPT tak lantas bereaksi dengan ajuan awal izin lokasi tersebut.
Lantaran salah memilih beking, Usep pun menyorong Iyus untuk membantu pekerjaannya. Sementara, pejabat setda itu ditinggalkan. Sebagai orang nomor satu di legislatif Tegar Beriman, hanya dengan sekali telepon dan SMS, bagian perizinan BPT pun gentar. Segeralah surat permohonan dibikin ulang dan dimasukkan. Surat permohonan bernomor 05/IL-GP/V/2012 masuk pada 16 Mei 2012.
Seketika, surat permohonan itu ditanggapi dengan proses peninjauan lokasi oleh tim teknis BPT ke Desa Antajaya pada 23 mei 2012. Disambung dengan pembahasan permohonan izin lokasi pada 07 Juni 2012.
Dari situ, tim teknis memberikan 20 pertimbangan ke PT GP untuk dan kajian-kajian teknis dari dinas terkait. "Sejak pak Iyus masuk, perizinan memang langsung dikerjakan dan langsung diberikan kajian teknis untuk dilengkapi," tutur sumber Radar Bogor.
Pengaruh Iyus dalam perizinan memang sangat terasa. Betapa tidak, tak sampai sebulan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupatem Bogor mengeluarkan kajian bernomor 593/1025-PP pada 17 Juli 2012 yang berisi mulai dari ukuran kavling makam hingga penyediaan lahan lima persen dari total luas lahan untuk pemakaman muslim.
Tak hanya itu, ada pula Surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan nomor 591.3/1525-PR pada 06 september 2012. Tak ketinggalan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat itu, Dandan Mulyadi menerbitkan surat nomor 050/518-Sapras tanggal 06 september 2012. Ada dua poin yang berikan, salah satunya meminta PT GP untuk berkoordinasi dengan RPH Cariu, BKPH Jonggol, KPH Bogor. Berita acara rekontruksi batas kawasan hutan sebagian Kelompok Hutan Gunung Sanggabuana RPH Cariu BKPH Jonggo, KPH Bogor pun keluar pada 17 Desember.
Nah, awal 2013 lalu, kabarnya hubungan Iyus dan duo calonya merenggang. Keretakan kongsi mereka bahkan sampai ke telinga sejumlah pejabat BPT, termasuk tim teknis. "Pak Iyus sempat menahan surat itu agar tak keluar. Tapi tak lama kemudian dia segera meminta dikeluarkan," sambung sumber.
Rujuknya Iyus dengan Usep disambut dengan penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka penerbitan izin lokasi nomor 29/PTP-IL/32.01/400/2012 pada 21 Februari 2013. Dan akhirnya, izin lokasi itu keluar sehari sebelum OTT KPK, yakni 15 April 2013. Data yang diterima Koran ini, tersebab sejumlah kajian sudah lengkap, Bupati Bogor pun membubuhkan tanda tangannya melalui Surat Keputusan nomor 591.1/001/00047/BPT/2013.
Setelah itu, Usep pun menggondol izin lokasi tersebut untuk dibarter dengan jatah Rp 1000 per meter, alias Rp 1 miliar. Tapi ketika tangkap tangan berlangsung, uang yang diserahkan Direktur PT GP, Sentot Susilo hanyalah Rp 800 juta. "Mungkin Rp200 jutanya sudah keluar duluan," cetusnya.
Apakah ada suap di BPT? Sumber menyebutkan, jika hal itu ada, maka KPK mestinya langsung menjadikan pejabat BPT sebagai tersangka. "Ya, kita tunggu saja bagaimana akhir dair kasus ini," pungkasnya.(gar/dkw)
Penelusuran Radar Bogor, jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rest Area Sentul Tol Jagorawi pada Selasa (16/5), sebuah pesan yang diduga berasal dari nomor telepon selular Iyus pernah masuk ke pejabat Badan Perizinan Terpadu (BPT). "Isinya kurang lebih soal minta bantuan segera diterbitkan izin lokasi," jelas sumber itu kepada Radar Bogor.
Di ujung SMS, si pemberi pesan sempat menulis bahwa 'biaya' izin lokasi akan digunakan untuk proses pembangunan kantor DPC Demokrat yang sampai saat ini belum berjalan. "Saat ini sejumlah HP milik pejabat BPT (Kepala BPT) sudah disita KPK. Lihat saja nanti, apakah KPK mau membuka soal ini," cetusnya.
Dikonfirmasi, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengaku belum mendapatkan informasi hal ini dari para penyidiknya. "Belum ada informasi itu," ujar Johan via BlackBerry Messenger (BBM).
Sementara Sekretaris DPC Demokrat Kabupaten Bogor, Susetiono menegaskan, pihaknya tidak mengetahui rencana pembangunan kantor partai dengan uang suap. Ia berkilah sejak menjabat sebagai Ketua Bidang Bapilu DPC Demokrat Kabupaten Bogor, tidak pernah sekalipun diajak rapat membahas anggaran pembangunan.
"Saya tidak pernah tahu masalah itu. Saya saat itu menjabat ketua Bapilu, dan tidak pernah diajak rapat," katanya.
Hal senada disampaikan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Pandji Sukmana. Ia mengaku tidak mengetahui kabar yang menyebut uang suap ke Iyus akan digunakan untuk membangun gedung DPC di Cibinong. "Saya tidak tahu dan tidak pernah tahu," cetusnya.
Tetapi, ia mengakui bahwa pembangunan gedung DPC PD Kabupaten Bogor memang membutuhkan dana sebesar Rp700 juta. "Kami masih nunggu uangnya. Kalau ada baru kami bangun," tandasnya.
Lalu bagaimana Iyus bisa masuk dalam pusaran suap izin lokasi PT GP? Radar Bogor mendapat runutan awal bisnis percaloan izin ini. Ihwalnya memang ada di tangan duo calo, Usep Jumeno dan Listo Weli Samboaga.
Duo calo yang sudah mendapatkan kuasa dari PT GP ini sempat meminta bantuan salah satu pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor. Namun, karena daya gedor pejabat tersebut lemah, BPT tak lantas bereaksi dengan ajuan awal izin lokasi tersebut.
Lantaran salah memilih beking, Usep pun menyorong Iyus untuk membantu pekerjaannya. Sementara, pejabat setda itu ditinggalkan. Sebagai orang nomor satu di legislatif Tegar Beriman, hanya dengan sekali telepon dan SMS, bagian perizinan BPT pun gentar. Segeralah surat permohonan dibikin ulang dan dimasukkan. Surat permohonan bernomor 05/IL-GP/V/2012 masuk pada 16 Mei 2012.
Seketika, surat permohonan itu ditanggapi dengan proses peninjauan lokasi oleh tim teknis BPT ke Desa Antajaya pada 23 mei 2012. Disambung dengan pembahasan permohonan izin lokasi pada 07 Juni 2012.
Dari situ, tim teknis memberikan 20 pertimbangan ke PT GP untuk dan kajian-kajian teknis dari dinas terkait. "Sejak pak Iyus masuk, perizinan memang langsung dikerjakan dan langsung diberikan kajian teknis untuk dilengkapi," tutur sumber Radar Bogor.
Pengaruh Iyus dalam perizinan memang sangat terasa. Betapa tidak, tak sampai sebulan, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupatem Bogor mengeluarkan kajian bernomor 593/1025-PP pada 17 Juli 2012 yang berisi mulai dari ukuran kavling makam hingga penyediaan lahan lima persen dari total luas lahan untuk pemakaman muslim.
Tak hanya itu, ada pula Surat Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan nomor 591.3/1525-PR pada 06 september 2012. Tak ketinggalan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) saat itu, Dandan Mulyadi menerbitkan surat nomor 050/518-Sapras tanggal 06 september 2012. Ada dua poin yang berikan, salah satunya meminta PT GP untuk berkoordinasi dengan RPH Cariu, BKPH Jonggol, KPH Bogor. Berita acara rekontruksi batas kawasan hutan sebagian Kelompok Hutan Gunung Sanggabuana RPH Cariu BKPH Jonggo, KPH Bogor pun keluar pada 17 Desember.
Nah, awal 2013 lalu, kabarnya hubungan Iyus dan duo calonya merenggang. Keretakan kongsi mereka bahkan sampai ke telinga sejumlah pejabat BPT, termasuk tim teknis. "Pak Iyus sempat menahan surat itu agar tak keluar. Tapi tak lama kemudian dia segera meminta dikeluarkan," sambung sumber.
Rujuknya Iyus dengan Usep disambut dengan penerbitan risalah pertimbangan teknis pertanahan dalam rangka penerbitan izin lokasi nomor 29/PTP-IL/32.01/400/2012 pada 21 Februari 2013. Dan akhirnya, izin lokasi itu keluar sehari sebelum OTT KPK, yakni 15 April 2013. Data yang diterima Koran ini, tersebab sejumlah kajian sudah lengkap, Bupati Bogor pun membubuhkan tanda tangannya melalui Surat Keputusan nomor 591.1/001/00047/BPT/2013.
Setelah itu, Usep pun menggondol izin lokasi tersebut untuk dibarter dengan jatah Rp 1000 per meter, alias Rp 1 miliar. Tapi ketika tangkap tangan berlangsung, uang yang diserahkan Direktur PT GP, Sentot Susilo hanyalah Rp 800 juta. "Mungkin Rp200 jutanya sudah keluar duluan," cetusnya.
Apakah ada suap di BPT? Sumber menyebutkan, jika hal itu ada, maka KPK mestinya langsung menjadikan pejabat BPT sebagai tersangka. "Ya, kita tunggu saja bagaimana akhir dair kasus ini," pungkasnya.(gar/dkw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Ajak Kaum Perempuan Makin Berani jadi Politisi
Redaktur : Tim Redaksi