Suap Panitera, KPK Periksa Dua Advokat

Rabu, 03 Agustus 2016 – 12:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA --  Dua advokat, Susi Marlinda Manurung dan Titik Yustica Siahaan, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (3/8). Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka suap anggaran pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat, pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah. 

"Kedua saksi diperiksa untuk tersangka RAW," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (3/8). 

BACA JUGA: Ruhut Sarankan Koordinator KontraS Jangan Main-main

Penyidik juga memeriksa Raoul dan anak buahnya, Ahmad Yani dalam kapasitas sebagai tersangka. Raoul dan Yani disangka menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Santoso, terkait sengketa PT Kapuas Tunggal Persada dan PT Mitra Maju Sukses.

Raoul merupakan pengacara PT Kapuas Tunggal Persada.  Praktik suap menyuap ini dibongkar KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan 30 Juni 2016. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Angkatan Laut Indonesia - Amerika Unjuk Kehebatan Peralatan Tempur

 

 

BACA JUGA: Ingat, Barang-Barang Ini Tidak Boleh Dibawa Jemaah Haji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nih Lihat Paskibraka Latihan Bareng Paspampres


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler