Suap Pejabat MA, Pengusaha dan Pengacara Divonis Ringan

Senin, 20 Juni 2016 – 16:14 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat divonis 3,5 tahun penjara karena menyuap Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna. 

Dua terdakwa ini juga didenda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor John Halasan Butarbutar mengatakan terdakwa Awang dan Ichsan terbukti menyuap pejabat Mahkamah Agung Rp 400 juta. 

BACA JUGA: Ya Ampun, Kualitas Fadli Zon Cuma Sebegitu?

Ichsan dan Awang terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang  juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu Ichsan Suaidi dan terdakwa dua, Awang Lazuardi terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap John di persidangan, Senin (20/6).

BACA JUGA: Kabar Gembira bagi Honorer K2

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa 1 Ichsan Suaidi dan terdakwa 2 Awang Lazuardi Embat masing-masing dengan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp 50 juta," ucap John. 

Dua terdakwa memberi uang agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi atas nama Ichsan dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji, di Lombok Timur. 

BACA JUGA: Polri Menganut Hierarki, Perwira Senior Pasti Patuh ke Tito

Hal itu agar putusan Ichsan dalam perkara korupsi tidak dieksekusi jaksa. Selain itu, juga untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali. 

Menurut Hakim, hal yang memberatkan Ichsan dan Awang karena keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan mereka juga merusak sistem yang dibangun Mahkamah Agung. Mereka juga merusak citra lembaga peradilan khususnya MA. 

Ichsan juga pernah diadili dalam kasus korupsi. Sedangkan Awang ialah advokat yang seharusnya menegakkan hukum.

Namun, vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut mereka penjara empat yahun, denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Hanya Pintar Saja, Kalian Enggak Bisa jadi Orang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler