jpnn.com - JAKARTA - Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Lim terdakwa kasus suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005 memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/7).
Dalam persidangan kasus yang juga dikenal dengan sebutan Innospec ini, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut terdakwa 6 tahun 4 bulan penjara.
BACA JUGA: PDIP Klaim Tak Pernah Minta Dana dari Adriansyah untuk Kongres
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Willy Sebastian Lim berupa pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa lrine Putrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/7).
Jaksa juga menuntut Willy dengan hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Bila tak dibayar, dia harus menganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
BACA JUGA: Dua Istri Bupati Maju Pilkada, Berantem, Ruhut: Apa Tidak Dilihat MK?
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan ini adalah Willy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara, hal yang meringankannya adalah dia belum pernah dihukum sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa memberikan citra buruk terhadap iklim bisnis dan investasi indonesia pada dunia internasional," jelas Jaksa Irine.
BACA JUGA: Waspada! Angin Kencang, Pemudik Sepeda Motor Diimbau Berhati-Hati
Willy Sebastian Lim sebelumnya didakwa menyuap Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo. Dia diduga memberikan uang USD 190 ribu ke Suroso.
"Terdakwa memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah USD 190,000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Irene Putrie, saat membacakan dakwaan, Senin 18 Mei lalu.
Uang tersebut diberikan Willy ke Suroso agar menyetujui perusahaan multinasional Octel Innospec menjadi penyedia Tetraethyl Lead (TEL) untuk kebutuhan kilang milik Pertamina periode Desember 2004-2005.
Selain menyuap, Willy juga membiayai perjalanan Suroso dan keluarganya ke London. Termasuk di dalamnya fasilitas menginap selama tiga hari mulai 23-26 April 2005 di May Fair Radisson Edwardian hotel dengan biaya 749.66 poundsterling dan fasilitas menginap di Hotel Manchester pada 27 April 2005 dengan biaya 149.50 poundsterling. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cicalengka Menuju Tasikmalaya Padat
Redaktur : Tim Redaksi