jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Utama PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ) Hasan Wijaya dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK). Dia dinilai terbukti bersalah memberi suap senilai Rp 7 miliar kepada eks Kepala Bapeppti Syahrul Raja Sampurnajaya.
"Kami penunut umum, menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Hasan Wijaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor, secara bersama-bersama," kata Jaksa KPK, Haerudin saat membacakan amar tuntuan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/9).
BACA JUGA: Prasetyo: Yayasan Supersemar Mau Bayar Rp 4,4 T, atau Disita
Jaksa menilai Hasan tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Dia juga dianggap sebagai inisiator pemberian suap yang dilakukan bersama-sama dengan dua petinggi PT BBJ lainnya itu.
Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meriungankan dalam membuat tuntutan. Hal itu adalah Hasan bersikap sopan serta mengakui kesalahan-kesalahannya.
BACA JUGA: Polri Terjunkan 70 Penyidik Terbaik Sidik Karhutla
"Terdakwa bersikap sopan selama dipersidangan. Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengaku khilaf dan mengakui perbuatannya," kata Jaksa.
Hasan didakwa menyuap Syahrul terkait izin pendirian PT Indokliring Internasional. Hal itu dilakukannya bersama-sama Bihar Sakti Wibowo dan Sherman Rana Krishna.
BACA JUGA: PDIP Minta Gaji Jokowi Naik, Berapa?
Untuk mengurus permintaan izin usaha tersebut, Syahrul pada pertengahan 2012 meminta bagian saham sebanyak 10 persen atau senilai Rp 10 miliar dari modal awal lembaga kliring berjangka yang akan didirikan sebesar Rp 100 miliar.
Syahrul Raja Sampurnajaya. Foto: Dok/JPNN.com
Permintaan ini disampaikan Syahrul melalui Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir ke Bihar Sakti Wibowo yang kemudian diteruskan informasinya kepada Sherman Rana Krishna serta dibahas dalam rapat dewan komisaris dengan direksi PT BBJ.
Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Hassan Widjaja dengan Syahrul Raja d kantor Bappebti di Kramat Raya, Jakpus pada Juli 2012. "Hasil negoisasi antara Hassan Widjaja dengan Syahrul Raja Sempurnaya disepakati pemberian uang tunai Rp 7 miliar," kata Jaksa beberapa waktu lalu.
Untuk merealisasikan permintaan Syahrul, pada 1 Agustus 2012, Hassan Widjaja meminta Bihar Sakti Wibowo menyiapkan uang Rp 7 miliar yang diambil dari modal awal PT Indokliring Internasional. Bihar Sakti menurut Jaksa KPK memerintahkan Kepala Divisi Keuangan PT BBJ Stephanus Paulus Lumintang menyiapkan uang Rp 7 miliar dari Bank Windu Cabang Rawamangun.
Duit yang sudah disiapkan lantas dibawa pada 2 Agustus 2012 oleh Bihar Sakti untuk diserahkan kepada Syahrul Raja di Cafe Lulu Kemang Arcade, Jaksel. Duit dimasukkan dalam tas abu-abu strip biru bertuliskan JFX berisi uang Rp 7 miliar yang terdiri dari USD 600 ribu dan duit Rp 1 miliar. Jaksa menyebut tas berisi duit diserahkan ke Syahrul Raja yang berada di dalam mobil yang diparkir di samping mobil Bihar Sakti Wibowo.
"Setelah M Bihar Sakti Wibowo menyerahkan uang kepada Syahrul Raja Sampurnajaya Rp 7 miliar terseebut, kemudian pada tanggal 3 Agustus 2012, Sherman Rana Khrisna selaku Komisaris Utama PT Indokliring Internasional bersam-sama dengan Direktur Utama PT Indokliring Internasional Hendra Gondawidjaja mengajukan permohonan izin usaha lembaga kliringberjangka ke Kepala Bappebti yang dijabat Syahrul Raja Sempurnajaya," papar Jaksa.
Selanjutnya Raja Syahrul, menurut Jaksa KPK, memerintahkan Kepala Biro Perniagaan Bappebti Robert James Bintaryo untuk memproses permohonan izin usaha lembaga kliring berjangka dari PT Indokliring Internasional. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Ada Timses Jokowi Yang Lolos Seleksi Capim KPK
Redaktur : Tim Redaksi