Suap Pengadaan Al Quran, Bapak 12 Tahun, Anak 9 Tahun

Selasa, 07 Mei 2013 – 05:34 WIB
JAKARTA - Kasus suap terkait pembahasan anggaran proyek pengadaan Al Quran memasuki agenda penuntutan. Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut kalau Politisi Golkar, Zulkarnen Djabar terbukti menerima suap. Oleh sebab itu, Zulkarnaen layak dituntut dengan 12 tahun penjara.
   
Versi JPU, dia terbukti telah melanggar dakwaan primer yakni Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi. Nah, anaknya, Dendy Prasetia yang disebut-sebut membantu melakukan tindak pidana korupsi juga dituntut tinggi. Dandy harus bersiap untuk mendekam di penjara selama 9 tahun.
   
"Penerimaan uang Rp 14,39 miliar merupakan imbal jasa atas pengurusan anggaran pengaturan proyek paket pekerjaan di Kemenag," ujar jaksa KMS Roni. Tidak hanya itu, tuntutan jaksa juga meminta agar Zulkarnaen harus membayar Rp 500 juta atau ditambah lima bulan kurungan.
   
Begitu juga dengan Dendy, sang anak diharuskan membayar Rp 300 juta subsidair empat bulan penjara. Menariknya, penuntut umum meminta agar bapak dan anak itu mengembalikan Rp 14,39 miliar yang sudah diterima. Kalau tidak membayar, mereka harus bersiap kehilangan harta dengan cara dirampas.
     
"Hal yang memberatkan, keduanya melakukan kegiatan yang bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Mereka juga berbelit-belit di persidangan," imuh Jaksa.
     
Dalam sidang tuntutan itu, nama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso juga kembali disebut. Jaksa saat membacakan tuntutan menyebutkan kalau uang dari proyek ikut terciprat ke Priyo. Yakni, 1 persen dari Rp 31,2 miliar untuk pengadaan laboratorium. Sedangkan 3,5 persen dari pengadaan Al Quran senilai Rp 22 miliar juga masuk ke Priyo. (dim)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harus Belajar dari Kasus Kantor OPM di Inggris

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler