jpnn.com - JAKARTA -- KPK kembali meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah dua orang bepergian ke luar negeri. Ini terkait penyidikan kasus dugaan suap raperda reklamasi DKI Jakarta.
Kedua orang yang dicegah itu dari kalangan swasta berinisial BK dan GP. Kabag Humas Ditjen Imigrasi Heru Santoso mengatakan, permintaan cegah terhadap dua orang itu disampaikan KPK pada 4 April 2016 kemarin.
BACA JUGA: Kejagung Ikut Garap Tersangka OTT KPK
"Pencegahan untuk enam bulan ke depan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/4) malam.
Kendati tak menyebut asal muasal dua orang yang dicegah, Heru membeberkan inisial mereka. "Berinisial GP laki-laki dan BK perempuan," jelasnya.
BACA JUGA: KKP Musnahkan 23 Kapal Asing Pencuri Ikan
KPK sudah menjerat tiga tersangka dalam kasus ini. Yakni, Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan APL Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Puji Peran Aktif Dalang Sebarkan Nilai Luhur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ujung-ujungnya, dari Ketum Parpol yang Kaya
Redaktur : Tim Redaksi