Suap Seleksi PPPK di Batu Bara, Adik Mantan Bupati Terima Rp 2 Miliar, Alamak

Jumat, 09 Agustus 2024 – 08:24 WIB
Uang suap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Sidang perkara suap seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) mulai bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Dalam sidang pembacaan dakwaan yang berlangsung pada Kamis (8/8), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu Bara Tomey Pandiangan menyatakan kelima terdakwa dalam kasus rasywah seleksi PPPK tahun anggaran 2023 itu menerima suap Rp 2 miliar.

BACA JUGA: Video Guru Honorer Viral Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Andreas: Miris

"Uang sebesar Rp 2 miliar terkumpul dari suap yang diminta kelima terdakwa dari para peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan,” kata JPU Tomey saat membacakan dakwaan.

Kelima terdakwa ialah Faizal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batu Bara Zahir, Adenan Haris sebagai kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara.

BACA JUGA: Survei SMRC: Andi Nirwana Unggul Jika Head to Head dengan Burhanuddin di Pilkada Bombana

Kemudian, terdakwa Darwinson Tumanggor selaku sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, Rahmad Zein sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Batu Bara.

Terdakwa kelima ialah Muhammad Daud selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara.

BACA JUGA: Penjaga Sekolah Minta Diangkat PPPK, Mumpung Agustusan, Merdekakan Seluruh Honorer

"Dalam dugaan kecurangan rekrutmen PPPK ini, Faizal menerima uang Rp 2 miliar dari Adenan dan Muhammad Daud akhir 2023, setelah pengumuman hasil seleksi rekrutmen PPPK," ucap JPU.

Uang suap itu berasal dari peserta seleksi PPPK yang diminta terdakwa Adenan Haris dengan jumlah bervariasi, ada yang puluhan juta rupiah bahkan lebih dari tiap peserta.

"Akibat perbuatan kelima terdakwa diancam pidana Pasal 12 huruf e Subsider Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana," jelas JPU Tomey.

Setelah mendengar dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Zufida Hanum menunda persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda eksepsi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (15/8) mendatang dengan agenda eksepsi dari terdakwa maupun masing-masing dari penasehat hukumnya," kata Zufida Hanum.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler