Penjaga Sekolah Minta Diangkat PPPK, Mumpung Agustusan, Merdekakan Seluruh Honorer

Rabu, 07 Agustus 2024 – 19:56 WIB
Penjaga sekolah minta diangkat PPPK, mumpung fgustusan, merdekakan seluruh honorer. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penjaga sekolah minta pemerintah untuk mengakomodasi mereka dalam pengangkatan PPPK 2024. 

Menurut Sekjen DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga kependidikan (Tendik) Herlambang Susanto, Agustus bulan baik bagi pemerintah untuk memberikan kado bagi rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Permudah Akses Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK, Honorer Jangan Gagal

Kalau PNS, PPPK, TNI, Polri mendapatkan kado kenaikan gaji tahun depan, maka untuk honorer diangkat ASN PPPK. 

"Agustus bulan kemerdekaan Negara Republik Indonesia. Semoga, teman-teman honorer bisa mendapat kemerdekaannya," kata Herlambang kepada JPNN, Rabu (7/8).

BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2024: 3 Kabar Gembira Luar Biasa untuk Jutaan Honorer

Kemerdekaan yang dimaksudkan Herlambang adalah merdeka bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2024 dan PPPK. Merdeka terangkat menjadi pegawai ASN baik PNS atau PPPK.

Honorer tendik, khususnya penjaga sekolah sangat berharap seperti apa yang ada di dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pasal 27, yang menyatakan pengadaan PPPK terdiri atas 2 tahap, seleksi administrasi dan kompetensi.

BACA JUGA: DPR Ungkap Pengangkatan PPPK 2024 dari Honorer Lewat Tes, MenPAN-RB Sepakat

Seleksi administrasinya tidak hanya diprioritaskan kepada honorer K2 dan honorer terdata Badan Kepegawaian Negara (BKN) saja, tetapi bagi seluruh tenaga non-ASN. 

"Tahun ini pengadaan PPPK difokuskan untuk teman-teman yang sudah mengabdi sebelumnya atau berstatus honorer dan sesuai dengan program pemerintah dalam penyelesaian honorer atau tenaga non-ASN yang tertuang pada UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)," terang Herlambang. 

Dia menambahkan pemerintah telah meniadakan penggunaan istilah honorer prioritas. Itu artinya semua tenaga non-ASN bisa mendapat kesempatan sama dalam mengikuti tahapan seleksi administrasinya. 

Yang membedakan adalah pada seleksi kompetensinya, yaitu pemberian afirmasi nilai dari kelompok (honorer K2, honorer terdata BKN dan honorer non-K2 tercecer).

Dengan begitu, seluruh tenaga non-ASN bisa terangkat menjadi pegawai ASN walaupun beberapa di antaranya berstatus PPPK paruh waktu.

"Kami sangat mendukung program pemerintah pusat dan daerah dalam penyelesaian honorer seperti amanat PermenPANRB 6 Tahun 2024 Pasal 24 yang menyatakan kontrak kerja minimal 1 tahun, " ucapnya. 

Di sisi lain, walaupun PPPK diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan bisa lolos, maka jadi salah satu solusi dalam menambah kuota pengadaan PPPK pada tahap selanjutnya. 

Jadi, bisa mengakomodasi honorer yang pada tahapan nanti belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksinya, sambung Herlambang. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler