Suap Wa Ode, Kader Golkar Divonis 2 Tahun Penjara

Selasa, 18 Februari 2014 – 19:44 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman pidana dua tahun penjara kepada Kader Partai Golkar Haris Andi Surahman.

Hakim menganggap Andi Surahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindap pidana korupsi secara bersama-sama yakni, menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati sebesar Rp 6,25 miliar terkait pengalokasian  pengurusan penetapan penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

BACA JUGA: Ajak Arab Saudi Teken MoU untuk Akhiri Moratorium TKI

Selain hukuman pidana, Andi Haris Surahman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Haris Andi Surahman selama 2 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto, saat membacakan amar putusan untuk Haris di Pengadilan Tipikor Jakara, Selasa (18/2).

BACA JUGA: Oegroseno Bicara Pembinaan SDM di KPK

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntutnya 3,5 tahun penjara. Dalam memberikan putusan ini majelis hakim mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan pada Haris.

Pertimbangan memberatkannya adalah perbuatan Haris dianggap tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi. Sementara itu pertimbangan yang meringankan yaitu Haris berlaku sopan selama di persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

BACA JUGA: Rudi Pertanyakan Ingatan Tri Yulianto dan Sutan Bathoegana

‪"Terdakwa juga menyesali dan mengakui perbuatannya. Terdakwa juga belum pernah dihukum," sambung Hakim Amin.

‪Dalam pertimbangannya, hakim  memaparkan, tujuan pemberian uang itu agar Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR mengusahakan wilayah Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Minahasa menerima alokasi DPID tahun 2011. Adapun uang yang diberikan Haris pada Wa Ode berasal dari Fadh El Fouz.‬

‪Majelis Hakim menilai Haris terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.‬

‪Atas putusan ini, Haris melalui tim penasehat hukumnya mengaku masih pikir-pikir. Begitu juga tim JPU. Mendapat hukuman ringan ini, Haris keluar dari ruang sidang dengan wajah terlihat ceria. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irman Pamer RUU Otsus Bali di Debat Konvensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler