jpnn.com, JAKARTA BARAT - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Muhammad Imran (28) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan dua pria di Jalan Tomang Pulo, Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 lalu.
BACA JUGA: Anggota DPD RI Mengaku Dianiaya, Polisi Bergerak
Peristiwa itu bermula saat korban yang tengah mengendarai mobil berpapasan dengan dua pelaku yang berboncengan dengan sepeda motor.
"Kemudian korban membunyikan klakson. Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban," kata Teuku dalam keterangannya, Sabtu (31/10).
BACA JUGA: Habib Bahar Ogah Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar
Lalu, kedua pelaku turun dari motornya dan menghampiri korban.
Saat itu terjadi adu mulut antara korban dengan kedua pelaku.
BACA JUGA: Jokowi Mengecam Presiden Prancis Emmanuel Macron, Keras!
Hingga akhirnya kedua pelaku memukul dan menyerang korban dengan senjata tajam.
"Akibat dari penyerangan tersebut korban mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat," ujar Teuku.
Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pada 27 Oktober 2020 lalu, polisu berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial BIT (33).
Sementara, DT, pelaku lainnya masih dilakukan pengejaran.
"Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Teuku. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi