Habib Bahar Ogah Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar

Kamis, 29 Oktober 2020 – 16:00 WIB
Habib Bahar (tengah). Foto: dok/Puspenkum Puspenkum Kejagung

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar mengaku heran dengan Polda Jawa Barat yang kembali mengangkat kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan kliennya terhadap sopir taksi online pada tahun 2018 silam.

Azis menegaskan kliennya menolak untuk dilakukan pemeriksaan, karena kasus tersebut sudah dianggap selesai.

BACA JUGA: Habib Bahar jadi Tersangka Lagi, Begini Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan

"Kami tidak pernah menghadiri segala pemeriksaan dan kami memang enggak mau diperiksa. Karena memang sudah selesai, sudah musyawarah, kami menolak (jalani pemeriksaan)," ungkap Aziz saat dihubungi, Rabu (28/10).

Aziz beralasan, kedua belah pihak sudah sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Tidak hanya itu, laporannya pun sudah dicabut sejak Juni 2020 lalu.

BACA JUGA: Kasir Indomaret Kaget Melihat Pasutri Begituan di ATM Malam-malam

Bahkan laporan polisi (LP) pun masih yang sama. Maka hal yang wajar jika pihaknya menolak pemeriksaan yang direncanakan oleh Polda Jawa Barat.

"Dia (Polda) hanya sampaikan itu saja ke keluarga sama ke Habib Bahar sama ke kuasa hukumnya. Kami hubungan dengan kuasa hukum dan kata kuasa hukumnya sudah dicabut dari Juni 2020," ungkap Aziz.

BACA JUGA: Warga Melihat Detik-detik Ahmad Riza Tenggelam di Danau, Seketika Hilang

Sebelumnya, Polda Jawa Barat kembali menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Habib Bahar diduga melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Andriansyah di Bogor pada 4 September 2018.

Penetapan tersangka tercantum dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 21 Oktober di Bandung. (mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler