Suara Klakson Picu Emosi, Ribut, Muhammad Imran Dihajar, Ngeri

Sabtu, 31 Oktober 2020 – 07:25 WIB
BIT (33) pelaku penganiayaan kepada WN Pakistan, dipcu suara klakson di Jakarta, Jumat (30/10/2020). Foto: ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pemuda inisial BIT (33) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat.

BIT bersama DT diduga telah melakukan penganiayaan terhadap warga Pakistan, Muhammad Imran (28).

BACA JUGA: 7 Fakta Kasus Baru Habib Bahar Smith, Simak Poin Ketiga

Keributan berbuntut penganiayaan dipicu suara klakson saat berkendara.

"Ya benar kejadian tersebut terjadi pada 24 Agustus 2020 yang lalu. Saat korban berpapasan dengan pengendara lain lalu korban membunyikan klaksonnya, kemudian timbul penganiayaan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi, di Jakarta, Jumat (30/10).

BACA JUGA: Mbak FA Tiba-tiba Memukul Kepala Mamanya, Videonya Tersebar di Medsos, Heboh

Arsya mengatakan masih ada pelaku lainnya yakni DT, sedang dalam pengejaran petugas.

Korban bernama Muhammad Imran (28) dianiaya oleh dua orang di Jalan Tomang Pulo Gang V Jati Pulo, Palmerah, Jakarta barat.

BACA JUGA: Siapa yang Umumkan Bagus Kahfi ke FC Utrecht? Ya Ampun, Ternyata

Hal itu terjadi saat kendaraan milik korban dengan pelaku berpapasan.

Kemudian korban bernbama Muhammad Imran membunyikan klakson.

Namun pelaku tersinggung gara-gara mendengar suara klakson dari kendaraan milik korban.

Pelaku yang pada saat itu berboncengan dengan temannya, turun dari kendaraan kemudian menghampiri korban dan terjadi cekcok mulut.

“Korban dipukul, hingga diserang dengan senjata tajam sehingga mengalami luka goresan pada bagian punggung dan luka di sekitar kepala korban. Kemudian korban langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat,” kata Arsya.

Di bawah pimpinan Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra dan Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat Ipda M Rizky Ali Akbar, tim melakukan penyelidikan di sekitar tempat kejadian perkara.

Kemudian pada 27 Oktober 2020, polisi menangkap BIT (33) yang saat itu sedang bersembunyi di rumah keluarga lainnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan tersebut di antaranya berupa satu buah jaket tersangka yang dipakai saat kejadian penganiayaan, satu buah ponsel milik tersangka, satu KTP tersangka, lima buah kartu ATM dan dua jam tangan.

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler