Suara Tangis Karyawan Warnai Penyegelan Karaoke Milik Inul Daratista

Sabtu, 17 Januari 2015 – 16:43 WIB
IZIN HABIS: Petugas Satpol PP Kota Tangerang memasang stiker tanda ditutupnya tempat hiburan Karoke Inul Vizta di kawasan Tangcity, Tangerang, Banten, Rabu (14/1). Foto Irwan Rismawan/Satelit News/JPNN.com

jpnn.com - Belasan pegawai rumah karaoke Inul Vizta di pusat perbelanjaan Tangcity, Babakan, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, menangis. Mereka meratapi penyegelan tempat itu oleh Satpol PP Kota Tangerang pada Rabu (14/1) pukul 11.30.

Sebab, rumah karaoke milik pedangdut Inul Daratista tersebut terbukti melanggar Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Penyegelan itu dilakukan karena izin gangguan keamanan (HO) Inul Vizta habis sejak 21 Juni 2014 dan hingga kemarin belum diperpanjang.

BACA JUGA: Ini Cuitan Mbah Mijan soal Kandasnya Asmara Saipul Jamil-Chef Aiko

Petugas satpol PP yang datang dengan menumpang lima mobil bergerak menuju ke karaoke di Ruko Tangcity Blok E-23 tersebut. Belasan polisi dan personel Kodim 0506 Tangerang ikut berjaga di lokasi.

Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Irwan Sutrisna meminta dua pengunjung yang sudah memesan ruangan untuk meninggalkan tempat. Dia juga meminta para pegawai mengemasi barang-barang dan pergi dari tempat tersebut karena akan disegel. Mereka pun keluar sambil menghindari sorotan kamera para wartawan. Saat petugas menyegel tempat itu, para karyawati menangis.

BACA JUGA: Anji Punya Pasangan Baru, Namanya Jeri, Seperi Apa Sosoknya?

’’Saya sudah lima tahun bekerja di sini. Kalau ditutup, anak saya makan apa?’’ kata seorang karyawati berkerudung.

Meski mendapat protes dari para pegawai, satpol PP bergeming. Petugas meminta mereka mematikan listrik dan pendingin ruangan. Irwan menjelaskan, penandatanganan berita acara penyegelan berlangsung lancar dan disaksikan pengelola, polisi, serta anggota Kodim.

BACA JUGA: Kisah Shirley Margaretha Bisa Jadi Inspirasi Untuk Setia Kepada Suami

Setelah seluruh ruangan kosong, sejumlah petugas satpol PP segera mengunci pintu dengan rantai dan gembok. Mereka juga memasang segel berwarna merah.

Irwan mengatakan, izin gangguan belum dikeluarkan karena pihaknya pernah mendapati minuman keras. Padahal, penjualan minuman keras dilarang dalam klausul pernyataan yang ditandatangani pengelola. ’’Karena ada pelanggaran perda, kami berkewajiban menyegelnya,’’ terangnya.

Namun, penyegelan tersebut bersifat sementara hingga pengelola Inul Vista Tangcity mengurus kembali izin keamanan. Jika pemilik karaoke ingin mengajukan gugatan, pihaknya mempersilakan. ’’Silakan saja, itu adalah hak mereka. Kami hanya melaksanakan tugas,’’ pungkasnya. (uis/tot/co2/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gading Marten jadi Bapak, Olla Operasi Caesar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler