jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pilot berinisial IR sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Pilot di maskapai penerbangan swasta itu menjadi tersangka ujaran kebencian karena unggahannya di media sosial yang berisi hasutan untuk merusuh di Aksi 22 Mei pada Rabu (22/5).
“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ucap Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5).
BACA JUGA: Berencana Susupi Aksi 22 Mei, Lima Terduga Teroris Ditangkap Densus 88
Baca juga: Ada Pilot Pakai Facebook untuk Sebar Ajakan Merusuh di Aksi 22 Mei
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, penyidik masih mendalami motif IR menyampaikan hasutan di medsos. Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan maskapai tempat IR bekerja.
BACA JUGA: Selamat Malam, Polisi Buka Jalan MH Thamrin di Bawah Sorakan Demonstran
Baca juga: Polisi Bekuk Pilot Pelaku Hate Speech, Begini Contoh Unggahannya di Facebook
Namun, Hengki enggan membeber nama maskapai yang mempekerjakan IR. “Ya maskapai penerbangan kita, domestik,” pungkas Hengki.(jpc/jpg)
BACA JUGA: Peserta 22 Mei dari Bekasi Disarankan Batalkan Aksinya
Simak Video Pilihan Redaksi :
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahira Idris: Demonstrasi Bukan Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi