Suarakan Rusuh Aksi 22 Mei, Pilot IR Jadi Tersangka Hate Speech

Selasa, 21 Mei 2019 – 22:44 WIB
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan seorang pilot berinisial IR sebagai tersangka kasus ujaran kebencian atau hate speech. Pilot di maskapai penerbangan swasta itu menjadi tersangka ujaran kebencian karena unggahannya di media sosial yang berisi hasutan untuk merusuh di Aksi 22 Mei pada Rabu (22/5).

“Sudah ditetapkan jadi tersangka,” ucap Kepala Unit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/5).

BACA JUGA: Berencana Susupi Aksi 22 Mei, Lima Terduga Teroris Ditangkap Densus 88

Baca juga: Ada Pilot Pakai Facebook untuk Sebar Ajakan Merusuh di Aksi 22 Mei

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan, penyidik masih mendalami motif IR menyampaikan hasutan di medsos. Selain itu, polisi juga sudah berkoordinasi dengan maskapai tempat IR bekerja.

BACA JUGA: Selamat Malam, Polisi Buka Jalan MH Thamrin di Bawah Sorakan Demonstran

Baca juga: Polisi Bekuk Pilot Pelaku Hate Speech, Begini Contoh Unggahannya di Facebook

Namun, Hengki enggan membeber nama maskapai yang mempekerjakan IR. “Ya maskapai penerbangan kita, domestik,” pungkas Hengki.(jpc/jpg)

BACA JUGA: Peserta 22 Mei dari Bekasi Disarankan Batalkan Aksinya

Simak Video Pilihan Redaksi :

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahira Idris: Demonstrasi Bukan Ancaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler