jpnn.com, JAKARTA - Suasana pascasidang vonis Olivia Nathania di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus iming-iming CPNS, berakhir ricuh, Senin (28/3).
Salah satu korban, bernama Agustin mendadak teriak kencang sembari menangis, seusai majelis hakim menetapkan vonis kepada Olivia Nathania.
BACA JUGA: Olla Ramlan: Main Perempuan Saja Aku Enggak Terima, Apalagi Selingkuh
Tak lama kemudian, Agustin jatuh tersungkur dan pingsan. Kubu korban pun segera memboyong Agustin keluar ruang sidang.
Di saat bersamaan, kubu korban dan tim penasihat hukum Oi-sapaan Olivia Nathania, terlibat adu mulut.
BACA JUGA: Tangis Olivia Nathania Pecah Seusai Divonis 3 Tahun Penjara
Pasalnya, pihak Oi menyatakan sudah mengembalikan uang ganti rugi.
Namun, pihak korban menyatakan tak pernah menerima uang ganti rugi sepeserpun dari Oi.
BACA JUGA: Maia Estianty Menentang Restu Orang Tua, Menikah dan Akhirnya Bubar
"Bohong, bohong, bohong dia," teriak seorang pria di kubu korban.
Aksi saling teriak di dalam ruang persidangan pun tak terhindarkan dan pihak keamanan di pengadilan turun tangan untuk membubarkan.
Diberitakan sebelum, majelis hakim memvonis putri Nia Daniaty itu tiga tahun kurungan penjara, terkait kasus iming-iming CPNS.
Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menetapkan hukuman 3 tahun enam bulan, karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Yessy
Reporter : Romaida