Tangis Olivia Nathania Pecah Seusai Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 28 Maret 2022 – 16:54 WIB
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania divonis 3 tahun penjara terkait kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (28/3).

BACA JUGA: Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan

Dalam sidang tersebut, Olivia Nathania dihadirkan secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.

Oi -sapaannya, tampak tak berhenti menangis sejak majelis hakim mulai menyatakan dirinya bersalah.

BACA JUGA: Menjelang Sidang Vonis, Anak Nia Daniaty Optimistis Bebas

Putri sulung Nia Daniaty itu beberapa kali kedapatan menyeka air mata dan mengusap wajahnya.

Tangis Oi lantas pecah ketika mendengar vonis hukuman penjara yang harus dia jalani.

BACA JUGA: Pernyataan Indra Kenz Soal Kasusnya, Nomor 2 Bikin Geleng-geleng Kepala

Oi dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis ini berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menetapkan hukuman 3,5 Tahun karena terbukti melanggar Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan. (mcr31/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indra Kenz: Sayang Sekali Hal ini Harus Terjadi


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler