jpnn.com, PALEMBANG - Suasana Kantor Polrestabes Palembang mendadak sedih setelah proses hukum terhadap MES (16) dibatalkan.
Pembatalan itu berkat perdamaian haru tergambar lewat jalur restorative justice.
BACA JUGA: Trakindo Goes to Campus Diikuti 526 Mahasiswa & Dosen Polsri Palembang
MES sebelumnya tersandung kasus pencurian pada 18 Juni lalu.
Selain membatalkan proses hukum terhadap MES, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib juga memberikan santunan.
BACA JUGA: Aipda M Niam yang Bersujud di Depan Kapolres Ternyata Sempat Lupa Istri
Kemudian, Ngajib juga memberikan pekerjaan kepada MES sebagai marbot di Masjid Polrestabes Palembang.
Atas kebaikan hati Kapolrestabes tersebut, MES dan orang tua angkatnya Husna kontan sedih dan berurai air mata.
BACA JUGA: Dipanggil Kapolres, Aipda Niam Tegang Lantas Bersujud
“Alhamdulillah aku sangat senang dan bahagia bisa mendapatkan bantuan dari Kapolrestabes Palembang, bahkan pekerjaan sebagai marbot masjid,” ungkap MES, Rabu (22/6).
Dia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatan jahatnya lagi.
“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi tindak kejahatan apa pun,” ucap MES.
Kombes Pol Mokhamad Ngajib menjelaskan pembatalan proses hukum terhadap MES setelah pihaknya memeriksa latar belakang aksi kejahatan pemuda tersebut.
"Ternyata kami dapati latar belakang dia melakukan aksi itu karena adanya tunggakan kontrakan dan ditambah orang tua angkatnya sakit,” jelas Ngajib.
Kemudian kasus ini oleh para korban disepakati berdamai secara kekeluargaan atau Restorative Justice. (oganilirco/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sambangi Palembang, MIND ID Dorong Berbagai Komunitas Lomba Inovasi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha