Suasana Sempat Panas, JR Saragih Gagal Sebelum Bertarung

Jumat, 16 Maret 2018 – 08:29 WIB
Pendukung JR Saragih dan Ance menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3). Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - JR Saragih bersama pasangannya, Ance Selian, dipastikan gagal maju sebagai cagub-cawagub di Pilkada Sumut 2018.

Pasalnya, hasil pleno di Hotel Grand Mercure, Medan, Rabu (14/3) malam, KPU Sumut kukuh tak mau membatalkan surat keputusan 07/2018 yang dituangkan dalam berita acara hasil pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut Nomor 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018.

BACA JUGA: Penjelasan Kombes Andi Rian soal JR Saragih jadi Tersangka

Dengan begitu, Pilkada Sumut 2018 hanya akan diikuti oleh dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-MusaRajekshah dan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus.

"Menyatakan (pasangan JR-Ance) tetap tidak memenuhi syarat," ujar staf KPU Sumut Erna Damanik didampingi Komisioner Benget Silitonga saat membacakan berita acara keputusan KPU Sumut, di kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Kamis (15/3).

BACA JUGA: JR Saragih Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

JR Saragih tidak hadir pada penyampaian berita acara ini. Penyampaian berita acara dihadiri Ance Selian, unsur tim penghubung serta beberapa unsur partai pengusung. Turut menyaksikan Anggota Bawaslu Sumut, Aulia Andri.

Benget Silitonga menjelaskan, proses berita acara yang dibuatnya berdasarkan tahapan legalisasi JR ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat pada Senin (12/3). Selanjutnya serah terima dokumen yang diserahkan pihak JR Saragih kepada KPU.

BACA JUGA: JR Saragih-Ance Selian Kandas, Kuasa Hukumnya Bilang Begini

"Dan tentu kami tetap berpedoman pada putusan Bawaslu, juga berdasarkan dokumen yang diserahkan sejak awal pendaftaran. Kami pun menilai proses legalisir ulang tersebut, menurut kami itu tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Sebab (putusan Bawaslu) itu tafsir dan maknanya jelas, bahwa diminta legalisir fotokopi ijazah SMA bukan surat pengganti keterangan ijazah (SKPI)," katanya.

Selain itu, KPU juga melihat ketidaksesuaian antara dokumen yang pertama kali diserahkan JR Saragih saat pendaftaran sebagai calon gubernur.

Dengan mempertimbangkan kedua hal tersebut, Benget menegaskan pihaknya tetap pada keputusan sebelumnya sesuai SK KPU 07/2018. "Dimana menetapkan paslon bersangkutan tetap TMS," katanya.

Amatan Sumut Pos (Jawa Pos Group) di ruang rapat KPU, sebelum KPU membacakan berita acara hasil pleno, pihak JR Saragih yang diwakili pasangannya, Ance Selian, menolak menandatangani dokumen berita acara yang disodorkan pihak KPU.

Bahkan suasana pun tampak memanas sebelum pihak KPU memberikan surat berita acara itu kepada Ance untuk ditandatangani.

Tim pendukung, relawan dan partai pengusung paslon tersebut tampak bersikeras menentang sikap KPU. Kapolrestabes Medan Dadang Hartanto dan sejumlah pejabat teras Polda Sumut yang hadir di situ, turut mendinginkan protes tim JR-Ance.

"Pak KPU, saya sudah coba hubungi Pak JR tetapi belum diangkat. Saya punya pendapat, bisa tidak kalau surat ini tidak kami teken? Bisa nggak putusan ini tidak kami terima?" ujar Sekretaris Eksekutif Tim Pemenangan JR Ance, Ronald Naibaho yang turut hadir hari itu.

Menjawab ini, Benget menjelaskan bahwa yang namanya serah terima harus ada tanda tangan dari pihak yang menerima. Begitupun kalau pihak JR menolak, pihaknya tetap akan menuangkan penolakan tersebut ke dalam berita acara.

"Coba dikroscek dulu. Tadi bapak bacakan di situ meleges ijazah, tapi yang tertuang meleges fotokopi ijazah. Coba bapak baca lagi," timpal Ance seraya meminta staf KPU membaca ulang berita acara tersebut.

"Sudah, sudah kami baca," jawab staf KPU. Meski laga argumentasi antara Ance dan pihak KPU terus berlangsung, akhirnya pihak JR tetap tak bersedia menandatangani berita acara tersebut.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos sesuai berita acara KPU Sumut No:95/PL.03-BA/12/Prov/III/2018 tentang Hasil Pelaksanaan Putusan Bawaslu Provinsi Sumut, ada empat poin yang tertuang di situ.

Pertama, berdasarkan Berita Acara Hasil pelaksanaan Putusan Bawaslu Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 12 Maret 2018 di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat.

Kedua bahwa berdasarkan lampiran Tanda Terima Khusus terhadap putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 13 Maret 2018.

Ketiga, berdasarkan angka 1 dan angka 2 di atas, legalisir ulang fotocopi Ijazah SMA milik pemohon tidak sesuai dengan Amar Putusan Bawaslu Sumut Nomor Register Permohonan 01/PS/BWSL.SUMUT.02.00/II/2018 tanggal 3 Maret 2018.

Keempat, bahwa berdasarkan angka 3 tersebut, maka Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 atas nama JR Saragih dan Ance dinyatakan TMS sebagai peserta Pilgubsu 2018.

Dengan demikian, Pilgubsu edisi kali ini hanya diikuti dua paslon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss).

Kuasa hukum JR-Ance, Ikhwaluddin menilai, hasil berita acara KPU Sumut tentang putusan gugatan yang menyatakan pasangan JR Saragih-Ance tetap tidak memenuhi syarat (TMS), tidak profesional. Karenanya, kata Ikhwaluddin, langkah mereka menggugat ke PTTUN sudah benar.

"Putusan Bawaslu itu kan ijazah bukan tanda tamat belajar, ijazah itu maknanya luas, bisa SMA S1,S2, dan sebagainya. Kalau kita melihat itu, ya termaksud pengganti ijazah. Kita bisa mempidanakan KPU karena menghalang-halangi menjadi pasangan calon. Karena cara menilainya tidak memiliki dasar argumen yang kuat," ujarnya saat menghadiri sidang lanjutan di PTTUN, Kamis (15/3).

Menurut Ikhwaluddin, KPU sengaja membangun opini. "Yang jadi tanda tanya kami, KPU ini seakan-akan menduga kalau kami tidak punya ijazah. Ini hanya berani membangun opini, kalau berani langsung saja bilang ijazah palsu, agar bisa kita pidanakan," tandasnya. (prn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Kukuh Nyatakan TMS, JR-Ance Kandas


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler