jpnn.com, MEDAN - Kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin akhirnya angkat bicara terkait keputusan KPU Sumut yang tetap menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat (TMS) di Pilgub Sumut 2018.
Ikhwaluddin menilai, hasil berita acara KPU Sumut tentang putusan gugatan tersebut sangat tidak profesional.
BACA JUGA: KPU Kukuh Nyatakan TMS, JR-Ance Kandas
Karenanya, kata Ikhwaluddin, langkah mereka menggugat ke PTTUN sudah benar.
"Putusan Bawaslu itukan ijazah bukan tanda tamat belajar, ijazah itu maknanya luas, bisa SMA S1,S2, dan sebagainya. Kalau kita melihat itu, ya termaksud pengganti ijazah. Kita bisa mempidanakan KPU karena menghalang-halangi menjadi pasangan calon. Karena cara menilainya tidak memiliki dasar argumen yang kuat," ujarnya saat menghadiri sidang lanjutan di PTTUN, Kamis (15/3).
BACA JUGA: Penjelasan Polri Soal Penetapan JR Saragih Jadi Tersangka
Menurut Ikhwaluddin, KPU sengaja membangun opini yang mendorong ijazah palsu.
"Yang jadi tanda tanya kami, KPU ini seakan-akan menduga kalau kami tidak punya ijazah. Ini hanya berani membangun opini, kalau berani langsung saja bilang ijazah palsu, agar bisa kita pidanakan," tandasnya.(prn)
BACA JUGA: PKB Anggap Penetapan Tersangka JR Saragih Aneh
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Sumut Tetap tak Loloskan JR Saragih-Ance
Redaktur & Reporter : Budi