Suatu Hari Istri Dirut RBT Ditransfer Rp 10 Miliar oleh Sandra Dewi

Kamis, 10 Oktober 2024 – 02:02 WIB
Artis Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung terkait kasus suaminya, Harvey Moeis dengan dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022. Foto: Asprilla Dwi Adha/YU/Antara Foto

jpnn.com - Istri Direktur Utama (Dirut) PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, Anggraeni mengaku pernah menerima transferan uang Rp 10 miliar dari rekening istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi pada Desember 2019.

Hal ini diungkap Anggraeni saat menjadi saksi kasus korupsi timah dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA: Jokowi Unggah 2 Foto Bareng Prabowo, Konon Inilah yang Dibicarakan


Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis (rompi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Kamis (22/8). Foto: Romaida/JPNN.com

Menurut Angraeni, uang masuk itu merupakan pinjaman dari Harvey kepada Suparta untuk keperluan usaha.

BACA JUGA: Naomi yang Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Selamat, Alhamdulillah

"Tetapi saya kurang tahu kenapa yang transfer Bu Sandra dan masuknya ke rekening saya," kata Anggraeni.

Dia pun mengetahui uang tersebut dikirimkan dari rekening Sandra Dewi berdasarkan pemberitahuan yang masuk ke rekeningnya.

BACA JUGA: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Setengah Kekayaan Sahbirin Noor alias Paman Birin

Walakin, Anggraeni mengaku lupa uang masuk itu selanjutnya dibawa ke mana.

Namun, berdasarkan mutasi rekeningnya, terdapat pengambilan tunai dan pengiriman uang melalui transfer di hari berikutnya setelah adanya uang masuk dari Sandra Dewi.

"Seingat saya kalau itu uang titipan pasti saya akan serahkan pada suami saya. Jadi ada dua kali transfer kemudian ada pengambilan tunai, jadi semua uang yang masuk sudah saya ambil," ungkapnya.

Anggraeni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015-2022, yang antara lain menyeret perpanjangan PT RBT Harvey Moeis sebagai terdakwa.

Kasus itu juga menjerat Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016-2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP MB Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim, sebagai terdakwa lainnya.

Fakta mengenai aliran uang dari Sandra Dewi tersebut terungkap saat Anggraeni bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Mochtar, Emil, MB Gunawan, dan Helena.

Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan MB Gunawan diduga melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Ketiga terdakwa terancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 420 miliar.

Selain membantu penyimpanan uang korupsi, Helena Lim juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas keuntungan pengelolaan dana biaya pengamanan sebesar Rp 900 juta, dengan membeli 29 tas mewah, mobil, tanah, hingga rumah untuk menyembunyikan asal-usul uang haram tersebut.

Perbuatan Helena diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.(ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler